BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Balikpapan bersama dengan Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI ) memberikan keterangan terkait maraknya postingan dan berita di Instagram (IG) Lintas Balikpapan dan website media onlinenya terkait postingan yang berjudul Nikah di KUA Gratis, Tapi Wajib Bawa 20 Nasi kotak, minimal ayam bakar, yang diposting pada Jumat (9/12/2022).
Dimana Kepala Kemenag Balikpapa, Johan Marpaung menjelaskan, bahwa dengan beredarnya postingan di IG dan media online tersebut yang membuat keresahan dan asumsi di masyarakat, pihak Kemenag Balikpapan telah memanggil pihak admin IG dan media online yang memposting permasalah tersebut.
“Sudah kami panggil dan yang bersangkutan telah menyampaikan permohonan maaf dari IG Lintas Balikpapan yang memuat tentang berita tersebut,” ujar Johan Marpaung kepada awak media, Sabtu (17/12/2022).
Kata Johan, pihaknya juga sudah mengumpulkan para Kepala KUA se-Kota Balikpapan, apa yang diberitakan itu tidak dibenarkan dan tidak pernah pihak kami memerintahkan.
“Perlu kami jelaskan nikah di KUA ketika jam kerja atau hari kerja tidak dipungut biaya alias nol rupiah atau gratis tidak ada dipungut biaya,” jelasnya.
Kami juga telah menyampaikan kepada masyarakat kalau memang ada pelayanan dari kami khususnya Kementerian Agama tidak berkenan untuk dapat langsung merespon ke nomr WA 0899544454 atay melaporan langsung di medsos Kemenag.
“Jadi masyarakat bisa sampaikan keluhan apa saja, yang juga jadi pengaduan dengan menyampaikan nama yang lengkap apa keluhannya,segera kami tindak lanjuti,” akunya.
“Selama ini Kemenag Balikpapan melayani rata-rata 350 perizinan pernikahan selama sebulan, dan pendaftarannya sudah menggunakan sistem online, hal ini mencegah aktivitas yang tidak diinginkan,” tambahnya.
Johan menambahkan, pihaknya juga meminta pihak IG Lintas Balikpapan dan website beritanya untuk membuat permintaan maaf yang ditunggu sampai Sabtu malam (17/12/2022) jika tidak dilakukan maka dengan berat hati akan dilanjutkan ke proses hukum.
“Kita lihat sampai malam, apakah akan diposting di IG dan Websitenya, kalau tidak jalur hukum kami lakukan,” kata Johan.
“Yang sangat disayangkan pihak IG Lintas Balikpapan langsung memposting permasalahan tersebut di IG, sementara saat itu waktu dikonfirmsi Kemenag Balikpapan masih mencari tahu informasi pastinya,” akunya.
Sementara itu, Ketua Pengurus Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Mut’tafiin mengaku, pihaknya gak nyaman dengan adanya postingan IG dan berita di website tersebut, yang mana selama ini kinerja KUA sebenarnya selalu diawasi masyarakat.
“Misalnya ada pemberitaan orang datang dikenakan biaya saat mengurus di KUA, padahal nikah dihari kerja atau jam kerja tidak ada biaya sama sekali, kecuali diluar jam kerja ada biaya Rp 600 ribu itu pun disetor langsung bank menjadi kas negara bukan ke Kemenag,” jelas Mut’tafiin.