BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Pusat memperpanjang PPKM Level 2 Balikpapan mulai hari ini hingga dua pekan kedepan untuk Wilayah diluar Pulau Jawa dan Bali.

Hal itu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2021 tanggal 18 Oktober 2021 tentang PPKMLevel 4, Level 3, Level 2 dan Level 1

Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Pemerintah Kota Balikpapan menindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Edaran nomor : 300/3553/pem. tentang Pelaksanaan PPKM Level 2 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid 2019 di tingkat kelurahan

Surat Edaran itu mengatur sejumlah ketentuan

Kegiatan sektor non esensial :

a.PKL bukan penjual makanan dan minuman/kuliner, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut/barbershop, laundry, pedagang asongan bukan makanan pokok, pasar loak, pasar burung/unggas, basar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil yang sejenis lainnya.

Dibuka secara bertahap 50% WFH dan 50% WFO;  

Maksimal 50% dari kapasitas pelayanan; -Wajib penerapkan protokol kesehatan secara ketat;

Apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19 pada unit kegiatan sektor non esensial, maka unit yang bersangkutan ditutup selama 5  hari.

Batas jam operasional pukul 21.00 Wita

b.Showroom/dealer kendaraan bermotor, variasi/aksesoris Kendaraan;

c.Salon kecantikan;

d.Toko mainan, pakaian/kain selain pasar batik/tekstil/ baju, sepatu/sendal, barang becah belah, peralatan rumah tangga, hp dan aksesoris, elektronik, komputer, jam/perhiasan, buku, ATK, sepeda, alat musik, alat pancing, parpum, mebel, peralatan olah raga/paralatan ibadah/souvenir, percetakan, foto copy, pernak pernik peralatan pesta, alat kecantikan dan sejenisnya;

e.Warnet/Game.

Bagi unit usaha yang tidak memungkinkan beroperasi secara online/ pelayanan kunjungan pelanggan/ pelayanan pesan antar, maka dibuka secara bertahap 50% WFH dan 50% WFO;

Maksimal 50% dari kapasitas pelayanan;

Wajib penerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19 pada unit kegiatan sektor non esensial, maka unit yang bersangkutan ditutup selama 5 hari.

Batas jam operasional pukul 21.00 Wita

Kegiatan usaha non esensial yang berada di pusat belanja/mall, mengikuti jam operasional mall

Bagikan Ini:

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version