BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Pusat memperpanjang kebijakkan PPKM Level 4 diKota Balikpapan mulai hari ini 7-20 September 2021

Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan pun menerbitkan Surat Edaran Nomor 300 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan PPKM Level  4 Covid-19. Sejumlah ketentuan diatur dalam surat edaran tersebut

Kegiatan sektor non esensial :

PKL bukan penjual makanan dan minuman/kuliner, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut/barbershop, laundry, pedagang asongan bukan makanan pokok, pasar loak, pasar burung/unggas, basar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil yang sejenis lainnya

Dibuka secara bertahap 50% WFH dan 50% WFO;

Maksimal 50% dari kapasitas pelayanan; -Wajib penerapkan protokol kesehatan secara ketat

Apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19 pada unit kegiatan sektor non esensial, maka unit yang bersangkutan ditutup selama 5  hari.

Pemerintah akan Suntikkan Vaksin Dosis Ketiga Bagi Masyarakat Umum Tahun Depan

Batas jam operasional pukul 20.00 Wita

Showroom/dealer kendaraan bermotor, variasi/aksesoris Kendaraan;

Salon kecantikan;

Toko mainan, pakaian/kain selain pasar batik/tekstil/ baju, sepatu/sendal, barang becah belah, peralatan rumah tangga, hp dan aksesoris, elektronik, komputer, jam/perhiasan, buku, ATK, sepeda, alat musik, alat pancing, parpum, mebel, peralatan olah raga/paralatan ibadah/souvenir, percetakan, foto copy, pernak pernik peralatan pesta, alat kecantikan dan sejenisnya;

Warnet/Game.

Diberlakukan 100 % WFH, dengan pelayanan online/pelayanan kunjungan pelanggan/ pelayanan pesan antar;

Bagi unit usaha yang tidak memungkinkan beroperasi secara online/ pelayanan kunjungan pelanggan/ pelayanan pesan antar, maka dibuka secara bertahap 75% WFH dan 25% WFO;

Maksimal 50% dari kapasitas pelayanan;

Wajib penerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19 pada unit kegiatan sektor non esensial, maka unit yang bersangkutan ditutup selama 5  hari.

Batas jam operasional pukul 17.00 Wita

Kegiatan usaha non esensial yang berada di pusat belanja/mall, mengikuti jam operasional mall.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version