BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Petugas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menemukan bermacam barang yang dilarang berada di dalam kamar sel saat melakukan sidak di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Balikpapan Kamis (16/06/22).
Berbagai barang yang ditemukan mulai dari kabel terminal, benda tajam, charger hingga alat komunikasi. Petugas Ditjen PAS Kemenkumham mendatangi Lapas Balikpapa sekitar pukul 10.20 WITA.
Sebanyak 11 petugas yang merupakan Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Sat Ops Patnal) Direktorat Keamanan dan Ketertiban Ditjen PAS Kemenkumham yang melakukan sidak.
Sidak dipimpin sebagai Kepala Sub Direktorat Penindak dan Penanggulangan Ditjen PAS Kemenkumham Sohibur. Mereka melakukan sidak hingga ke kantor Lapas Balikpapan.
Pengeledahan dilakukan selama dua jam. Tampak Kepala Lapas Kelas IIA Balikpapan Pujiono Slamet dan Tim Satopspatnal. Pujiono menyatakan, terbantu dengan sidak yang dilakukan.
“Kami sangat mengapresiasi dan mendukung kegiatan oleh Tim Satopspatnal Ditjen Pemeasyarakatan, karena mempunyai cukup banyak metode dan pengalaman dalam deteksi dini. Kami jelas terbantu,” ujar Pujiono, melalui keterangan rilisnya.
Tidak hanya melakukan penggeledahan, tim Ditjen PAS Kemenkumham juga melaksanakan tes urine ke sejumlah warga binaan yang dilakukan secara acak.
Usai kegiatan penggeledahan dan tes urine, tim Ditjen PAS Kemenkumham akan memberikan catatan hasil koreksi dan masukan. Khususnya berkaitan dengan pengamanan dan keamanan di Lapas Balikpapan.
“Masukan dan catatan yang disampaikan sejauh ini, kami diminta untuk lebih meningkatkan penggeledahan dan pengawasan keluar masuknya orang dan barang, berbenah laporan keamanan hingga penempatan petugas jaga di kawasan hunian,” ujar Pujiono
Kegiatan tersebut juga dalam rangka pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) dan deteksi dini serta laporan intelijen unit pelaksana teknis (UPT) se-Kaltim dan Kaltara.