Kepala Humas PGI Jeirry Sumampow / ist

PGI Minta Presiden Jokowi dan Kepolisian Bersikap Tegas Terhadap Aksi Intoleransi

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Persatuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) meminta Presiden Joko Widodo maupun kepolisian untuk bersikap tegas terhadap kasus-kasus diskriminasi maupun intolerasi.

Pasalnya, banyak kasus-kasus intoleransi yang dilakukan kelompok masyarakat tertentu diantaranya larangan aktifitas keagamaan ataupun penghentian beribabah.

Dalam keterangan tertulisnya, PGI menyarakan, aksi intolerasi tersebut bykan hanya dilakukan kelompok masyarakat di beberapa tempat, tapi juga Pemerintah Daerah (Pemda)

Sementara, pernyataan Presiden  Jokowi Widodo dalam Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda pada 17 Januari 2023 lalu ternyata belum efektif berlaku di lapangan.

Dalam catatan PGI, ada setidaknya lima peristiwa diskriminasi dan intoleransi yang terjadi pasca pernyataan Presiden Jokowi tersebut.

Diantaranya Forkopimda Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat pada 26 Januari 2023 mengeluarkan kesepakatan yang meminta agar Pemkab Sintang menerbitkan Surat Edaran Bupati untuk melarang kegiatan-kegiatan Jemaah Ahmadiyah.

Lalu Forkopimda Kabupataen Sukabumi, Jawa Barat, pada 2 Februari 2023 menyatakan akan menghentikan pembangunan dan menyegel mesjid Ahmadiyah di Parakansalak.

Kemudian pada hari yang sama, 2 Februari 2023, beredar banyak spanduk penolakan aktivitas Ahmadiyah di beberapa tempat di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Selanjutnya, pelarangan dan pembubaran ibadah pada 5 Februari 2023 di Jemaat GPdI Metland, Desa Pasir Angin, Cileungsi, Bogor, oleh masyarakat sekitar.

Termasuk pada Minggu, 5 Februari 2023 juga terjadi pelarangan beribadah oleh warga sekitar terhadap jemaat GKIN (Gereja Kristen Injili Nusantara) Filadelfia, di Bandar Lampung, Lampung.

Pelarangan tersebut pada umumnya dilakukan dengan alasan bahwa rumah ibadah tersebut belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan atas nama masyarakat mayoritas.

Berikut lima poin harapan PGI seperti yang disampaikan Kepala Humas PGI Jeirry Sumampow terkait kasus-kasus diskriminasi dan intoleransi tersebut

1. Memohon perhatian Presiden Ir. Joko Widodo untuk kasus-kasus tersebut. Perlu ada perintah yang lebih tegas dan tindakan nyata untuk menindak para pelaku intoleransi agar kasus seperti ini tidak terus terjadi dan masyarakat semakin taat hukum.

Baca juga ini :  PSSI Menangkan Gugatan Atas Perusahaan dari Belgia

2. Meminta Kepolisian RI melakukan tindakan tegas kepada para pihak yang melakukan tindakan intoleran untuk menjamin kegiatan peribadahan setiap umat beragama dan berkepercayaan.

3. Meminta Pemerintah Daerah untuk lebih patuh terhadap konstitusi ketimbang pada kesepakatan para pihak yang sering malah mengangkangi konstitusi sesuai arahan Presiden.

4. Mendorong FKUB di masing-masing daerah tersebut untuk segera mengambil peran memfasilitasi proses pengurusan IMB agar rumah ibadah yang belum memiliki IMB tersebut bisa segera memperoleh ijin. FKUB ada di tengah masyarakat untuk memfasilitasi berdirinya rumah ibadah dan memastikan bahwa setiap orang bisa beribadah di rumah ibadah sesuai agamanya sendiri demi terwujudnya kerukunan dan perdamaian.

5. PGI menyampaikan solidaritas dan dukungan kepada jemaat Ahmadiyah dan warga gereja yang mengalami perlakuan diskriminatif dan intoleran tersebut. PGI mendoakan agar sebagai sesama anak bangsa tetap tenang, sabar, dan melakukan langkah-langkah sesuai hukum yang berlaku, sambil mengharapkan adanya perlindungan dari negara.

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.