BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Rapat Paripurna yang dilaksanakan DPRD bersama Pemkot Balikpapan dihadiri Penjabat Sekretaris Daerah, Muhaimin yang mewakili Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud yang menyampaikan Nota Penjelasan Wali Kota terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemerintah Kota Balikpapan, dalam Rapat Paripurna yang digelar DPRD Balikpapan pada Senin, (14/11/2022).
Adapun ketiga raperda itu adalah Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketenagakerjaan dan Pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2012 tentang Administrasi Kependudukan.
Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Budiono tersebut berlangsung secara video conference yang dihadiri Wakil Ketua DPRD Subari, anggota DPRD dan sejumlah tamu undangan.
Dalam nota penjelasan, Muhaimin mengatakan bahwa raperda pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah sangat penting. “Melalui pengelolaan itu dapat dipertanggungjawabkan secara keuangan dalam menyelenggarakan pemerintahan. Perlu dilakukan peraturan baru sebagai amanat peraturan yang ada,” ungkapnya.
Raperda pengelolaan keuangan daerah mendukung capaian program daerah. Di mana melalui raperda akan berdampak terwujudnya pengelolaan keuangan yang tertib dan transparan.
Sedangkan raperda ketenagakerjaan. Muhaimin menjelaskan bahwa diperlukan adanya perubahan perda ketenagakerjaan yang baru. Mengingat pemerintah telah mengeluarkan kebijakan Undang- Undang Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanaannya.
“Sehingga diperlukan pembaharuan dalam memayungi permasalahan ketenagakerjaan di Balikpapan. Raperda ini untuk mengakomodir tingkat pengangguran terbuka pasca pandemi dan pertambahan penduduk,” imbuhnya yang didampingi Staf Ahli Perekonomian, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat, Doortje Marpaung.
Sementara itu, terkait dengan pencabutan atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2012 tentang administrasi kependudukan.
la memaparkan bahwa dengan adanya Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2018 tentang tata cara pendaftaran penduduk. Maka Perda nomor 5 tahun 2012 tentang administrasi kependudukan sudah tidak relevan lagi.
untuk memberikan keabsahan hukum, kependudukan dan perlindungan dan data kependudukan,” sebutnya.
Sedangkan, Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Budiono mengatakan, dalam rapat paripurna kali ini ada beberapa agenda yang disampaikan, pertama Penyampaian Nota Penjelasan Wali Kota Balikpapan terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah Usulan Pemerintah Kota Balikpapan.
“Ketiga usulan tersebut yakni pertama terkait pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, kedua Perbahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketenagakerjaa, serta Pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Administrasi Kependudukan,” ujar Budiono.
Budiono menambahkan, Perda itu bisa dibentuk disusun dan dicabut menyesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi yang ada saat ini.
“Selanjutnya apa yang menjadi nota penjelasan Wali Kota, kami di DPRD melalui fraksi-fraksi akan membahas dan kemudian disampaikan pada pandangan umum fraksi-fraksi,” kata Politisi PDIP ini.