BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Balikpapan melalui kuasa hukumnya kembali mengajukan usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap tiga anggota DPRD Balikpapan Fraksi PKS.
“Langkah ini sesuai yang diamanatkan oleh Undang-Undang,” ujar Kuasa Hukum DPD PKS Balikpapan Asrul Paduppai saat menyerah surat PAW di Kantor DPRD Kota Balikpapan Kamis,(29/12/’22).
Kuasa Hukum PKS Balikpapan diterima Sekretaris Dewan Irfan Taufik.
Untuk mendukung usulan PAW tersebut, turut dilampirkan surat keterangan dari Mahkamah Partai (MP) PKS. “Tujuannya surat dari MP PKS tadi adalah memperkuat usulan,” katanya.
Karena lanjut dia, apabila pihak yang diajukan pemberhentiannya keberatan, harusnya menjalankan tahapan yang tepat menurut peraturan perundang-undangan berlaku.
“Mengacu kepada persyaratan administratif bakal calon anggota DPRD sebagai pengganti, menyebutkan kata “dan/atau” menunjukkan cukup surat keterangan tidak ada sengketa partai politik dari Mahkamah partai maka dapat dijalankan proses PAW yang turut kami diajukan saat ini,” jelasnya.
“Atas pengajuan ini pihak kami PKS berharap dapat dijalankan, karena sebagai bangsa yang besar, Hukum adalah sebagai panglima,”tandasnya.
Tiga anggota DPRD Kota Balikpapan Fraksi PKS yang diusulkan untuk dilakukan PAW yakni Syukri Wahid dan Amin Hidayat dan Sandy Ardian.