JAKARTA, Inibalikpapan.com – Pengadilan Negaai (IN) Jakarta Timur memvonis terdakwa kasus tindak pidana terorisme koordinator bom Bali I, Arif Sunarso alias Zulkarnaen alias Daud alias Abdullah Abdurrohman, pidana 15 tahun penjara.
“Iya, betul (divonis 15 tahun penjara),” ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.
Dalam amar putusan tersebut, Zulkarnaen telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme.
Meskipun putusan itu lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa Peuntut Umum (JUP) yakni penjara seumur hidup. Karena JPU meyakini terdakwa bersalah melanggar Undang-undang Terorisme.
Dalam putusannya, majelis hakim juga memerintahkan agar Zulkarnaen tetap berada dalam tahanan. “Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” demikian bunyi amar putusan tersebut.
suara.com