BALIKPAPAN, Inibalikpapan – Polda Kaltim bekerjasama dengan Polres Tarakan berhasil mengamankan lima orang yang diduga pengedar narkoba jenis sabu. Satu orang warga Samarinda dan empat orang warga Balikpapan.
Penangkatan para terduga pengedar narkoba itu, berdasarkan pengembangan kasus narkoba di Tarakan. Mereka masing-masing diamankan di Samarinda dan Balikpapan dengan barang bukti sebanyak 3 kilogram sabu-sabu.
Dalam penangkapa di Balikpapan polisi mengamankan satu pasangan suami isteri (pasutri) dan dua orang wanita yang dtangkap di rumahnya di Kompleks Perumahan Regency Blok BC RT 39 Kelurahan Sepinggan Baru Balikpapan Selatan.
Kemudian setelah dilakukan pengeledahan, polisi mengamankan barang bukti 6 bungkus besar sabu, 6 pak bungkus plastik kecil, 1 pak bungkus plastik bening, 1 timbangan elektrik dan 1 buku rekap.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Ahmad Shaury mengatakan, penangkapan terhadap lima yang kini menjadi tersangka berdasarkan pengungkapan kasus yang terjadi di Tarakan, Kaltara.
“Para tersangka selanjutnya diserahkan untuk proses penyidikan ke Polres Tarakan maupun Polda Kaltrara,” ujarnya.