BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Polda Kaltim masih menerima aduna, jika ada warga yang melaporkan Edy Mulyadi terkait kasus dugaan ujaran kebencian terhadap masyarakat Kalimantan.
“Kalau pengaduan, namanya warga masyarakat itu sifatnya namanya pengaduan kita terima. Kita tidak pernah menolak pengaduan warga masyarakat,” ujar Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, Jumat (28/01/2022)
Dia mengatakan, hingga hari ini sudah ada 18 saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut. Mereka yang dipanggil sebagai saksi yakni yang melapor dan keberatan dengan ucapan Edy Mulyadi.
“Sampai Hari ini 18 orang dari masing-masing pelaporan itu kita panggil jadi saksi,” ujarnya
Menurutnya, hasil pemeriksaan saksi dikirim ke Mabes Polri. Karena yang menangani seluruhnya Mabes Polri. Jika masih dibutuhkan, para saksi bisa dipanggil kembali.
“Kalau cukup hanya pemeriksaan disini (Kaltim), yang sudah kita kirimkan ke Mabes nanti apakah cukup menjadi berkas perkara atau harus diperiksa lagi tergantung dari Mabesnya,” ujarnya.
“Dari Mabes lakukan pemeriksaan kita back up, penyiodik dari Mabes bergabung denghan kita lakukan pemeriksaan bersama-sama, kan ada lima Polda di Kalimantan,”
Soal tuntutan hukum adat, Yusuf menyatakan, dimasukkan dalam pertimbangan. “Kita tunggu petunjuk dari Mabes karena yang tangani Bareksrim. Kita masukkan dalam pertimbangan,” ujarnya