BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Ditresnarkoba Polda Kaltim melaksanakan Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 99,83 gram pada Selasa (04/04/2023)
Sabu yang musnahkan merupakan barang bukti dari dua kasus dengan tersangka inisial YH seberat 50,28 gram dan tersangka MS dengan berat 49,55 gram.
Pemusnahan barang bukti dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Pemusnahan Barang Bukti Nomor : SP.Musnah/48.e / IV / RES.4.1 / 2023
Sabu tersebut dimusnahkan dengan cara di blender lalu di larutkan ke dalam kloset dan disaksikan Perwakilan Pengadilan Negeri Balikpapan dan jurnalis.
Panit Subdit II DitResnarkoba Polda Kaltim IPTU Rakib mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut, dilaksanakan sesuai dengan undang-undang yang berlaku tentang Narkotika.
“Ya, ini sesuai dengan undang-undang, dan menghindari hal-hal yang tak diinginkan,” ujar IPTU Rakib.
Pemusnahan juga disaksikan Itwasda Polda Kaltim, Bidang Humas Polda Kaltim, Bidang Propam Polda Kaltim, Bidang Hukum Polda Kaltim, Dittahti