BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Polda Kaltim menemukan kasus dugaan penambangan ilegal batubara di 10 titik areal kawasan PT Mahakam Smber Jaya (MSJ) yang memiliki izin usaha penambangan (IUP).

“Periode Desember 2021 sampai dengan Januari 2022 Dirkrimsus Polda Kaltim telah melakukan penyelidikkan terkait dengan kasus yang diduga tambang legal,” ujar Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo dalam konfrensi pers, Jumat (14/01/2022).

Sutejo mengatakan, ada 10 lokasi penambangan ilegal tersebut, dengan total batubara yang telah ekspolorasi sebanyak 12.300 metric ton dan nilainya mencapai Rp 27 miliar.  

“Ditemukan 10 titik dengan dugaan pencurian material batubara kurang lebih 12.300 metric ton kalau dinilai sekitar Rp 27 miliar dan batubaranya sudah dikembalikan ke PT MSJ,” ujarnya

Sementara Dirkrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Indra Lutrianto Anstono mengungkapkapkan, berawal dari laporan PT MSJ kemudian ditindaklanjuti dengan menerjunkan petugas ke lapangan  

Namun ketika turun ke lapangan tidak menemukan aktifitas orang yang telah melakukan penambangan . Namunmenenukan tumpukan batubara hasil penambangan di wilayah konsensi PT MSJ.

“Dari kegiatan itu kami tidak menemukan adanua orang yang sedang melakukan poenambangan, namun kami temukan ada beberapa batubara sudah keluar dari bumi,” ujarnya

“Sudah ditumpuk yang kami sebut feed (lokasi) ada sebanyak 12.300 metric ton dari 10 feed , jadi terpisah, dari 10 feed  itu kita temukan dan kita amankan disitu,”

Dari 10 ttitik lokasi itu diantaranya berada di Kabupaten Kutai Kertanegara (Kukar) maupun Kota Samarinda. Namun batubara yang telah di tambang tersebut belum sempat dijual.

“Barang ini belum sampai keluar, belum sempat dijual. Jadi barang yang kami temukan ini, ada di dalam IUP PT MSJ. nanti kita akan serahkan batubara tersebut (ke PT MSJ),” ujarnya

Sayangnya hingga kini belum diketahui pelakunya. Karena belum ada yang ditetepkan sebagi tersangka. “Anggota kami juga masih di lapangan untuk bisa menemukan para pelaku penambangan ilegal ini,” ujarnya.

Dia membenarkan,  dari Dirtipter Bareskrim Mabes Polri juga turun  menangani kasus yang sama. Dimana dalam kasus penambangan ilegal tersebut ada 6 unit excavator dan 1 unit dump truck yang diamankan

“Dari Bareskrim dari Direktorat Tipiter juga melakukan kegiatan di wilayah IUP MSJ bersamaan lokasinya dengan yang kita lakukan dari Polda Kaltim dan ditemukan ada enam alat berat yang ditinggalkan pemiliknya penyewanya dan 1 unit dump truck,” ujarnya

Harapannya, pemilik  ataupun yang menyewa alat berat tersebut untuk mengambilnya dengan menghubungi penyidik Barekrim jika ingin mengambil alat-alat berat  itu dengan membawa surat-surat kelengkapan persyaratan.

“Kami harapkan pemilik atau penyewa alat berat dan dump truck tersebut dapat menghubungi pihak bareskrim nanti kami serahkan,” ujarnya

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version