BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Polda Kaltim menetapkan satu pejabat di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan penerangan jalan umum (PJU).
“Kita sudah menetapkan satu orang tersangka atas nama inisial S jabatannya pada waktu kejadian itu salah satu Kabid Cipta Karya di Dinas Pekerjaan Umum,” ujar Direskrimsus Kombes Pol Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono dalam konferensi pers, Jumat (14/01/2022).
Dia mengatakan, dalam kasus tersebut kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1,5 miliar. Dari hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kaltim.
“Dia dengan kewenangannya sebagai Kabid tentunya melakukan penyalahgunaan wewenang terkait dengan pengadaan tersebut dan ini kita sudha bekerjasama dengan BPKP dan menyimpulkan terjadi kerugian negara Rp 1,5 miliar,”jelasnya.
Meski telah ditetapkan tersangka, namun S tidak ditahan. Hanya saja, berkas telah dilimpahkan ke kejaksaan. Kemungkinan korupsi tersebut tidak dilakukan tersangka sendirian.
“Terhadap tersangka belum kita lakukan penahanan, kita mengikuti perkembangan. Berkas sudah kita limpahkan ke kejaksaan untuk dilakukan penelitian,” ujarnya.
“Dan tersangka ini tentunya tidak sendiri ada beberapa pihak yang terlibat akan kami sampaikan nanti perkembangan berikutnya,”sambungnya.
Dia menambahkan, kasus tersebut masih terus didalami. Adapun nilai proyek pengadaan JPU sebesar Rp 5 miliar tahun anggaran 2019 di Dinas Pekerjaan Umum (PU) PPU.
“Sudah banyak saksi, sudah berjalan lama sekali ini perkara. Untuk barang bukti nanti berikutnya kita sampaikan termasuk berapa saksi yang kita periksa, masih dikembangkan,” tukasnya.