BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com —- Aksi dua remaja berinisial FK (22) dan RM (21) yang melakukan pencurian dengan kekerasan yang terjadi di kawasan Jalan Penggalang, Balikpapan Kota pada Senin (12/7/2021) lalu berhasil diamankan Tim Jatanras Poltesta Balikpapan.
Kedua pelaku diketahui merampas sebuah handphone milik korban seorang wanita yang sedang berada dipinggir jalan.
“Pelaku ini merampas hp korban secara tiba-tiba dan langsung kabur,” terang Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro saat pres rilis di Mapolresta Balikpapan, Rabu (21/7/2021).
“Saat pelaku melakukan aksinya, korban berteriak sehingga mengundang perhatian warga dan kedua pelaku berhasil diamankan warga serta tim Jatanras Polresta Balikpapan,” tambahnya.
Rengga menambahkan, dalam melancarkan aksinya pelaku mengincar target secara acak, jadi tidak menentukan target incarannya terlebih dahulu.
“Bahkan salah satu pelaku berinisial FK merupakan residivis jambret yang baru saja keluar dari Lembaga Pemasyarakatan,” bebernya.
Dari kedua tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan satu buah handphone dan satu unit sepeda motor roda dua (R2) KT 4843 ZB yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 Tahun penjara.