BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Oknum polisi yang diduga menembak Erfaldi hingga tewas saat demostrasi di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng) terancam dipecat.
Korban diduga tewas tertembak peluru saat warga menggelar aksi menolak tambang emas milik PT Trio Kencana, terlibat bentrok dengan polisi.
“Propam Polda Sulteng sudah meningkatkan status ke Laporan Penyidikan,” ujar Kepala Kantor Perwakilan Sulawesi Tengah Komnas HAM RI, Dedi Askary dilasnir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com
Dedi mengatakan, hasil koordinasi dengan Kapolda Sulteng Irjen Rudy Sufahriadi bahwa bagi anggota Polri yang terbukti melakukan penembakan kepada Erfaldi akan diproses hukum.
“Koordinasi kami dengan Kapolda Sulteng adalah, bagi anggota Polri yang terbukti melakukan penembakan dengan peluru tajam, diproses hukum,,” ujarnya
Selain itu, anggota kepolisian yang terbukti melakukan penembakan juga akan diberhentikan secara tidak hormat. “Terbukti bersalah, PTDH (pemberhentian dengan tidak hormat),” ujarnya
“Selanjutnya proses pidananya, kepada pelaku untuk dimintakan pertanggungjawaban hukum pidana melalui Peradilan Umum,”
Proyektil peluru yang bersarang di tubuh Erfaldi, saat ini tengah diperiksa di Puslabfor Mabes Polri. Dedi menyebut jika ada 60 butir peluru dan senjata perseonel Polres Parigi Moutong yang sempat disita juga iut dilakukan uji balistik.
Pemeriksaan tersebut kata Dedi karena dicurigai 17 personel tersebut berada tak jauh dari lokasi Erfaldi yang tewas karena terkena tembakan. “Sekarang proyektil itu tengah diperiksa oleh pihak Labfor Mabes Polri bersama 60 butir amunisi yang disita dari 17 personil anggota Reserse Parigi Moutong yang turut diperiksa beserta senjata yang disita dari mereka yang dicurigai berada tidak jauh dari titik di mana Erfaldi jatuh karena terkena tembakan,” ujar Dedi