Polsek Kembang Janggut telah mengamankan tiga orang tersangka laki-laki inisial SL (33), IM (56), dan SH (50) pada pukul 13.00 Wita karena diduga telah melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu, Selasa (28/01/2020).

Kapolres Kutai Kartanegara (Kukar) AKBP Andrias Susanto Nugroho, S.Ik,. M.Si,. didampingi Kapolsek Kembang Janggut AKP Suwarno,. S.H. menyampaikan pada awalnya Polsek Kembang janggut menerima laporan dari masyarakat adanya transaksi Narkoba setelah dilaksanakan penyidikan petugas mengamankan dua orang tersangka atas nama SL (33) dan IM (56) yang kedapatan membawa Narkotika jenis Shabu.

“ Setelah di lakukan pengembangan diamankan satu tersangka lagi atas nama Sdr. SH (50) yg bertugas sebagai kurir Narkotika jenis shabu tersebut, kemudian tersangka dan barang bukti diamakan di Mapolsek Kembang janggut untuk dilakukan penyidikan ” Ujar AKP Suwarno, SH

Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K.,M.H, tersangka di jerat pasal 112 ayat (1) Jo 127 Jo 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, tutup Ade Yaya.

Humas Polda Kaltim

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version