BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Polresta Balikpapan berhasil mengungkapkan komplotan pencurian motor (curanmor) dengan mengamankan tiga orang pelaku dan dua unit sepeda motor

“Jadi dua kendaraan dengan plat yang sama, tapi satu kendaraan resmi, satu kendaraan bodong. Jadi kita berhasil mengungkap 2 motor dengan tiga pelaku,” ujar Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro saat konfrensi pers, Selasa (07/12/2021)

Rengga mengatakan, dua pelaku diamankan pada Jumat pekan kemarin. Namun satu orang pelaku inisial B yang merupakan residivis dalam kasus yang sama lebih dulu diamankan.

Kedua pelaku yang diamankan yakni warga Kota Balikpapan, beralamatkan di Jalan Mayjen Sutoyo Gunung Malang Klandasan Ilir dan Jalan Ahmad Yani  Gunung Sari Ilir.

“Pelaku-pelaku ini hasil pengembang dari pelaku yang sudah kami tahan dalam kasus curanmor atas nama inisial B,” ujarnya

Dari tangan pelaku diamankan kendaraan hail curanmor tersebut yakni satu unit MX milik warga Jalan Punai VII Gunung Bahagia dan satu unit Scorpio milik warga Jalan Inpres Kelurahan Muara Rapak.

Para pelaku sudah melakukan aksinya sekitar 6 bulan. Mereka mengambil motor warga yang terparkir didepan rumah.  “Di dorong dari halaman rumah kos cari tempat sepi baru diakali kuncinya dan dihidupkan,” ujarnya.

Atas kasus tersebut, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP denmgan ancaman diatas 4 tahun penjara.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version