Polresta Balikpapan Musnahkan 17,57 Gram Narkoba dari 11 Tersangka
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Polresta Balikpapan memusnahkan barang bukti narkoba dari 11 tersangka hasil pengungkapan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba).
Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 17,57 gram, terdiri dari 16,52 gram sabu dan 1,05 gram inex atau ekstasi. Pemusnahan dilakukan di Lobby Sat Tahti Polresta Balikpapan, Jumat (2/10/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan dan disaksikan sejumlah pihak terkait, termasuk perwakilan Kejaksaan Negeri Balikpapan serta penasihat hukum para tersangka.
Turut hadir Kasat Tahti beserta anggota, Kasi Propam, Kasiwas, serta jajaran Satresnarkoba Polresta Balikpapan.
Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari pengelolaan barang bukti sekaligus memastikan barang bukti narkotika yang telah masuk dalam proses hukum tidak disalahgunakan.
17,57 Gram Narkoba Dimusnahkan
Dari 11 tersangka, mayoritas barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu.
Rinciannya, barang bukti milik A.P. sebanyak 1,61 gram, M. 2,20 gram, K. 1,46 gram, H.C. 1,44 gram, D.P.P. 1,69 gram, D.A. 4,36 gram, H. 1,13 gram, M.A. 0,84 gram, K. 0,16 gram, dan J.M. 1,63 gram.
Sementara tersangka M.M.Z. memiliki barang bukti inex atau ekstasi seberat 1,05 gram. Secara keseluruhan, 16,52 gram sabu dan 1,05 gram inex/ekstasi dimusnahkan dalam kegiatan tersebut.
Barang bukti dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan air panas sebelum kemudian dibuang melalui wastafel kamar mandi.
Polresta Balikpapan Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba
Kapolresta Balikpapan KBP Jerrold H.Y. Kumontoy, melalui Kasat Resnarkoba menegaskan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menangani kasus narkoba hingga proses hukumnya berjalan tuntas.
Menurutnya, pemusnahan juga menjadi bentuk pengawasan terhadap barang bukti agar tidak disalahgunakan.
“Pemusnahan ini adalah bukti bahwa setiap pengungkapan kami tindak lanjuti hingga tuntas. Ini juga sebagai kontrol barang bukti agar tidak disalahgunakan,” ujar Kasat Resnarkoba, dalam siaran pers Polresta Balikpapan.
Ia menegaskan masyarakat harus memahami konsekuensi hukum dari keterlibatan dalam narkoba, baik sebagai pengguna maupun pihak yang memiliki atau mengedarkannya.
“Kami berharap ini menjadi pelajaran dan sejarah hitam bagi masyarakat, bahwa memiliki, menjual, menggunakan narkoba akan berhadapan dengan konsekuensi hukum yang tegas di Indonesia,” katanya.
Polresta Balikpapan juga mengajak masyarakat ikut memutus mata rantai peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Masyarakat dapat melaporkan dugaan peredaran narkoba melalui Call Center 110 atau langsung kepada Satresnarkoba Polresta Balikpapan.
Editor : Abraham Johan
BACA JUGA
