Top Header Ad

Polri Klarifikasi Isu Penyitaan Kendaraan karena Pajak Menunggak Dua Tahun

Razia kendaraan oleh Satlantas Polresta Balikpapan
Razia kendaraan oleh Satlantas Polresta Balikpapan

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Polri meluruskan kabar yang beredar terkait penyitaan kendaraan bagi pemilik yang menunggak pajak selama dua tahun.

Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri, Brigjen Slamet Santoso, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

“STNK harus disahkan setiap tahun. Jika pemilik kendaraan terjaring razia dan STNK belum disahkan, maka akan dikenakan tilang, tetapi kendaraan tidak disita,” ujarnya dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.

“Pelanggar hanya akan diarahkan ke kantor Samsat untuk mengurus pajak,” tambahnya

Slamet menambahkan bahwa kendaraan dengan STNK yang menunggak pajak lebih dari dua tahun tidak akan otomatis dihapus dari sistem, kecuali atas permintaan pemilik, seperti dalam kasus kendaraan rusak berat dan tidak dapat digunakan lagi.

BACA JUGA :

Adapun sanksi bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak adalah denda sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) di masing-masing provinsi.

“Jika pajak kendaraan belum dibayarkan melebihi batas waktu, pemilik hanya dikenakan denda sesuai Perda yang berlaku di daerahnya,” tambahnya.

Slamet juga menegaskan bahwa pemblokiran data kendaraan akan dilakukan jika pemilik tidak merespons surat konfirmasi atau denda tilang dalam jangka waktu tertentu. Namun, blokir tersebut dapat dibuka kembali setelah pemilik melakukan konfirmasi atau membayar denda yang dikenakan.

Kendaraan yang menunggak pajak tidak akan disita, tetapi pemilik tetap wajib membayar pajak beserta denda yang berlaku. Pastikan STNK selalu diperbarui untuk menghindari tilang dan sanksi lainnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses