Top Header Ad

Polsek Balikpapan Selatan Berhasil Tangkap Dua Pelaku Curanmor

Dua orang pelaku curanmor yang diamankan Polsek Balikpapan Selatan
Dua orang pelaku curanmor yang diamankan Polsek Balikpapan Selatan

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Unit Buser Polsek Balikpapan Selatan menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dalam kasus tersebut, barang bukti berupa satu unit sepeda motor berhasil disita.

Kronologi Kejadian

Kejadian curanmor ini berlangsung di Jalan Marsma Iswahyudi, Gang Mawar, RT 04, Kelurahan Sepinggan Raya, Kecamatan Balikpapan Selatan, pada 22 Januari 2025. Korban melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Vario 150 cc berwarna merah dengan nomor polisi KT 6978 ZB yang terparkir di depan rumahnya.

Berbekal laporan tersebut, tim Opsnal Unit Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan bersama Unit Buser Polsek Balikpapan Selatan langsung bergerak cepat. Pelaku berhasil dilacak dan ditangkap dalam waktu singkat.

Identitas Pelaku dan Barang Bukti

Dua pelaku yang diamankan yakni insial RF (19), warga Jalan AW Syahrani, RT 31, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara, berprofesi sebagai karyawan swasta.

Kemudian insial FA (20), warga Jalan Tiung 4, RT 14, Kelurahan Gunung Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan, yang diketahui tidak memiliki pekerjaan.

Barang bukti yang berhasil disita adalah sepeda motor Honda Vario 150 cc dengan nomor rangka MH1KF4127MK29350 dan nomor mesin KF41E2433262. Motor ini tercatat atas nama Sukmawati, pemilik sah yang mengalami kerugian sekitar Rp22 juta.

BACA JUGA :

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP jo Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Mereka terancam hukuman penjara hingga 6 tahun.

Imbauan untuk Masyarakat

Kasubbag Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas.

Diantaranya menggunakan kunci ganda pada kendaraan bermotor. Memasang CCTV di sekitar rumah jika memungkinkan. Tidak meninggalkan barang berharga di tempat yang mudah dijangkau oleh pelaku kejahatan.

“Jika membutuhkan bantuan, masyarakat dapat menghubungi Call Center 110 atau langsung melapor ke kantor polisi terdekat,” tegas Ipda Sangidun.

Kapolsek Balikpapan Selatan, AKP Abu Sangit, mengapresiasi dukungan masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini. Ia berharap keberhasilan ini dapat menjadi pelajaran agar masyarakat lebih berhati-hati terhadap aksi kriminal di lingkungan sekitar.

Tinggalkan Komentar

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.