Polsek Balikpapan Timur Berhasil Bongkar Peredaran Narkoba di Jalan Gunung Tembak

BALIKPAPAN, Inialikpapan.com – Polsek Balikpapan Timur berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu berdasarkan laporan masyarakat yang diterima Unit Buser. Penangkapan ini dilakukan pada Kamis malam, 23 Januari 2025, di Jalan Gunung Tembak, Kelurahan Teritip, Kecamatan Balikpapan Timur.
Pelaku Diamankan Bersama Barang Bukti
Kapolsek Balikpapan Timur, AKP Jajat Suderajat, melalui Kanit Reskrim Iptu Safarudin menjelaskan bahwa tersangka, seorang pria berinisial SR (20), ditangkap bersama barang bukti.
Diantaranya, satu paket sabu seberat 1,10 gram, satu unit ponsel Realme berwarna biru dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy hitam dengan nomor polisi KT 6248 HJ.
BACA JUGA :
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Anggota Unit Lidik segera bertindak dan mencurigai seorang pria yang terlihat gelisah saat mengendarai sepeda motor Honda Scoopy.
Saat penggeledahan, tim menemukan satu paket sabu yang disembunyikan dalam kotak rokok Sampoerna di tas hitam milik tersangka. Dalam interogasi awal, SR mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial AS.
Pelaku Terancam 4 Tahun Penjara
SR kini mendekam di tahanan Polsek Balikpapan Timur bersama barang bukti yang diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 132 jo Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, mengapresiasi masyarakat atas peran aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Ia juga mengimbau warga untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan 110 atau langsung ke kantor polisi terdekat.
“Peredaran narkoba adalah ancaman serius yang harus kita lawan bersama. Dengan kerja sama antara masyarakat dan kepolisian, kita bisa menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba,” ujar Ipda Sangidun.
BACA JUGA