Prabowo Perintahkan Usut Korporasi di Balik Kahutla, HGU Terancam Dicabut

Prabowo saat memimpin rapat terbatas mengenai perkembangan penanganan bencana alam dari Istana Merdeka, Jakarta, melalui konferensi video, Senin (7/9/2026).
Prabowo saat memimpin rapat terbatas mengenai perkembangan penanganan bencana alam dari Istana Merdeka, Jakarta, melalui konferensi video, Senin (7/9/2026). (foto : Setneg)

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Presiden Prabowo Subianto meminta aparat tidak berhenti memburu pelaku pembakaran hutan dan lahan (kahutla) di lapangan. Dugaan pembakaran yang sengaja dilakukan untuk membuka lahan perkebunan diperintahkan untuk dibongkar hingga ke korporasi yang berada di baliknya.

Arahan keras itu disampaikan Prabowo saat memimpin rapat terbatas mengenai perkembangan penanganan bencana alam dari Istana Merdeka, Jakarta, melalui konferensi video, Senin (7/9/2026).

Prabowo bahkan meminta nama-nama perusahaan yang diduga berkaitan dengan karhutla segera disampaikan kepadanya.

“Jadi ini benar-benar kesengajaan, dan apakah ini rakyat atau ini korporasi? Tapi tolong diselidiki terus dan saya minta segera nama-nama korporasi itu sampai ke saya yang 8 maupun yang 18,” ujar Prabowo, dikutip dari laman Setneg.

Prabowo Buka Ancaman Cabut HGU

Presiden menegaskan, dugaan keterlibatan korporasi dalam pembakaran lahan tidak boleh dibiarkan. Ia meminta Kementerian Kehutanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan penelusuran bersama.

Jika ditemukan pelanggaran, Prabowo membuka opsi pencabutan seluruh perizinan perusahaan, termasuk Hak Guna Usaha (HGU).

“Kalau perlu kita segera cabut semuanya itu, semua izin-izinnya kita cabut, HGU-nya dan sebagainya. Ini sudah kelewatan dan juga saya ingin tahu benar-benar korporasi itu milik siapa,” tegasnya.

Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa penanganan karhutla tidak lagi sekadar diarahkan pada pemadaman api dan penangkapan pelaku pembakaran di lapangan.

Pemerintah kini didorong membongkar rantai kepemilikan, pemberi perintah, hingga kemungkinan motif ekonomi di balik pembakaran lahan.

BNPB Temukan Dugaan Pembakaran Dibayar

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto dalam rapat tersebut melaporkan adanya indikasi pembakaran yang dilakukan secara sengaja.

Modusnya bahkan diduga melibatkan pihak tertentu yang diberi imbalan untuk membakar hutan dan lahan.

Salah satu kasus ditemukan di Jambi. Aparat menangkap pelaku yang diduga melakukan pembakaran setelah mendapat bayaran.

“Memang ada upaya-upaya kesengajaan dengan cara membakar, kami menangkap itu di Jambi, ada pelaku pembakaran hutan dan memang disuruh dengan uang,” kata Suharyanto.

Temuan tersebut menjadi salah satu dasar bagi pemerintah untuk mendalami apakah pembakaran hanya dilakukan oleh individu atau merupakan bagian dari pola yang lebih besar terkait pembukaan lahan.

200 Laporan, 138 Tersangka

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melaporkan penegakan hukum terhadap kasus karhutla terus berjalan.

Hingga rapat tersebut digelar, terdapat 200 laporan polisi yang sedang diproses. Dari jumlah itu, polisi telah mengamankan 138 tersangka.

Tidak hanya individu, penyidik juga mulai menyasar korporasi.

Sebanyak delapan korporasi saat ini tengah diproses. Polisi juga masih mendalami dugaan keterlibatan 18 perusahaan lainnya.

Selain itu, terdapat 42 perusahaan yang telah dikenai sanksi administrasi, pembekuan, atau pencabutan izin. Status perusahaan-perusahaan tersebut masih didalami untuk memastikan apakah terdapat unsur pidana yang dapat diproses secara hukum.

“Kalau memang nanti mereka juga melakukan pidana, maka kami akan proses. Jadi angka ini akan terus bergerak, bertambah, disesuaikan dengan tim yang saat ini terus bergerak di lapangan,” ujar Listyo Sigit.

Korporasi Jadi Fokus Baru Penindakan Karhutla

Dengan laporan tersebut, penanganan karhutla kini bergerak ke tahap yang lebih jauh: mencari siapa yang memerintahkan dan siapa yang memperoleh keuntungan dari pembakaran lahan.

Presiden Prabowo meminta proses hukum berjalan paralel dengan evaluasi terhadap izin perusahaan. Pemerintah juga ingin memastikan perusahaan yang berada di balik kegiatan perkebunan tidak menggunakan pembakaran sebagai jalan pintas untuk membuka lahan.

Jika dugaan pidana terbukti, sanksi administratif terhadap perusahaan tidak menutup kemungkinan dilanjutkan dengan proses hukum pidana.

Langkah ini sekaligus menjadi peringatan bagi korporasi yang memiliki konsesi di wilayah rawan karhutla bahwa tanggung jawab pengelolaan lahan tidak berhenti pada batas areal izin, tetapi juga menyangkut pencegahan dan penanganan kebakaran di dalamnya.

Editor : Abraham Johan

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses