Presiden Prabowo Bentuk BPGMN Cegah Karhutla, Walhi: Jangan Sekadar Rebranding BRG

Lahan gambut di Sumsel. (Foto: Walhi.or.id/Reza Arya Pramudya)

JAKARTA, inibalikpapan.com – Presiden Prabowo Subianto memutuskan membentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) untuk memperkuat pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta pengelolaan ekosistem gambut dan mangrove.

Badan baru tersebut nantinya berada langsung di bawah Presiden dan melibatkan ilmuwan serta kalangan profesional.Keputusan itu disampaikan setelah Prabowo berdiskusi dengan 22 akademisi, profesor, dan peneliti dari berbagai perguruan tinggi serta lembaga riset di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan BPGMN akan mengedepankan pencegahan karhutla. Pemerintah menilai pencegahan lebih efektif dan efisien dibandingkan penanganan setelah kebakaran terjadi.

BPGMN juga akan mendapat dukungan anggaran untuk memperkuat pencegahan karhutla di enam provinsi yang memiliki kawasan gambut, yakni Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.

Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Arif Satria mengatakan penguatan pencegahan akan dilakukan melalui teknologi deteksi dini dan pemantauan titik panas.

BRIN akan mendukung pengembangan sistem deteksi tersebut, termasuk dengan pemanfaatan kecerdasan buatan (AI). “Sekarang ini kita akan terus perbarui dengan AI yang semakin canggih untuk bisa mengantisipasi kebakaran hutan lebih dini lagi,” ujar Arif.

Pemerintah juga mendorong pendekatan pencegahan berbasis desa. Masyarakat desa akan dilibatkan karena dianggap memiliki kedekatan dengan kawasan gambut, termasuk melalui kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA).

Selain teknologi, pemerintah membahas penggunaan pompa di tingkat desa, water injection, serta sumber mata pencaharian masyarakat di sekitar kawasan gambut.

Arif menyebut sekitar 41 juta masyarakat hidup di sekitar kawasan hidrologi gambut. Karena itu, pemerintah juga membahas alternatif ekonomi jangka pendek, menengah, dan panjang, antara lain tanaman hortikultura, kopi, dan sagu.

Dinilai Jangan Sekadar Bentuk Badan Baru

Rencana pembentukan BPGMN mendapat perhatian dari organisasi lingkungan.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) meminta pembentukan badan tersebut tidak berhenti pada perubahan struktur kelembagaan. Menurut WALHI, BPGMN harus menyentuh persoalan kerusakan ekosistem gambut dan tata kelola perizinan.

WALHI mencatat terdapat 30.927 titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi sepanjang 1 Januari hingga 7 September 2026. Sebanyak 9.703 titik di antaranya berada di kawasan gambut.

Menurut WALHI, lebih dari 80 persen titik panas di kawasan gambut tersebut terkonsentrasi di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat.

WALHI mengaitkan kondisi tersebut dengan kerusakan tata kelola air di sejumlah kawasan gambut akibat kanalisasi dan alih fungsi lahan untuk konsesi sawit serta hutan tanaman industri. WALHI menyebut sekitar 20 juta hektare atau 84 persen dari total ekosistem gambut telah mengalami kerusakan.

Koordinator Pengkampanye Eksekutif Nasional WALHI Uli Arta Siagian mengatakan BPGMN perlu memiliki mandat, kewenangan, indikator keberhasilan, dan mekanisme kerja yang mampu menyentuh akar persoalan.

“BPGMN tidak boleh berhenti pada perubahan nomenklatur kelembagaan,” kata Uli.

WALHI juga mendorong evaluasi seluruh perizinan yang berada di atas ekosistem gambut. Jika pemegang izin tidak menjalankan kewajibannya melindungi gambut, pemerintah diminta menggunakan instrumen penegakan hukum, termasuk pencabutan atau penciutan izin dan kewajiban pemulihan.

Menurut WALHI, perlindungan gambut juga tidak seharusnya dibatasi enam provinsi yang disebut pemerintah. Pengelolaannya perlu mengikuti kesatuan hidrologis karena terdapat 865 Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) dengan luas sekitar 24,67 juta hektare yang tersebar di Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua.

Pantau Gambut Minta Desain BPGMN Dibuka ke Publik

Catatan serupa disampaikan Pantau Gambut. Organisasi tersebut menilai pengumuman pembentukan BPGMN belum menjelaskan sejumlah hal penting, seperti dasar hukum, mandat, struktur, kewenangan, jangka waktu, mekanisme kerja, dan skema akuntabilitas.

“Hal yang lebih penting adalah memastikan bahwa mandat lembaga ini mampu menjawab persoalan tata kelola gambut, bukan sekadar menghadirkan struktur baru,” ujar Senior Campaigner Pantau Gambut Putra Saptian.

Pantau Gambut mengingatkan bahwa posisi lembaga langsung di bawah Presiden bukan hal baru. Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) sebelumnya juga merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2020.

Karena itu, menurut Pantau Gambut, efektivitas BPGMN nantinya tidak cukup dinilai dari kedudukan kelembagaan, jumlah personel, atau besarnya anggaran.

Organisasi tersebut merujuk studi satu dekade restorasi gambut yang menemukan 70 persen unit sekat kanal yang diamati berada dalam kondisi rusak. Sebanyak 52 persen lokasi intervensi yang dipantau masih memiliki tinggi muka air tanah di bawah ambang batas aman sehingga gambut tetap kering dan rentan terbakar.

Pantau Gambut meminta perlindungan ekosistem menjadi mandat utama BPGMN. Pengelolaan juga harus berbasis kesatuan hidrologis, tidak memberikan pengecualian kepada konsesi maupun proyek strategis pemerintah, serta memiliki mandat lintas kementerian dan lembaga yang jelas.

Keberhasilan restorasi, menurut Pantau Gambut, juga tidak cukup diukur dari jumlah sekat kanal, sumur bor, luas intervensi, atau jumlah bibit yang ditanam. Ukurannya harus mencakup kondisi hidrologis, tinggi muka air tanah, tutupan vegetasi, berkurangnya drainase yang merusak, serta penurunan kerentanan terhadap kebakaran.

Pantau Gambut juga mendorong keterlibatan masyarakat lokal dan masyarakat adat sejak penyusunan kebijakan hingga evaluasi pemulihan.

“Pemerintah tidak membutuhkan badan baru hanya untuk menghitung kegiatan dan membangun infrastruktur. Indonesia membutuhkan tata kelola yang mampu menjaga gambut tetap basah, menghentikan kerusakan, memastikan pertanggungjawaban pemegang konsesi, dan melindungi masyarakat yang selama ini menanggung dampaknya,” kata Putra.***

Penulis: Donny M.
Editor: Donny

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses