Presiden Prabowo Subianto Beri Amnesti untuk 44 Ribu Tahanan, Begini Penjelasan Menteri HAM

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa pemberian amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto didasarkan pada prinsip kemanusiaan dan rekonsiliasi. Hal ini disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Alasan Pemberian Amnesti
Menurut Pigai, amnesti ini merupakan bagian dari visi Prabowo untuk membangun bangsa yang lebih bermartabat dengan menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila serta prinsip universal Hak Asasi Manusia.
“Amnesti diberikan dengan dasar kemanusiaan dan rekonsiliasi. Ini muncul dari relung hati Presiden RI sebagai wujud perdamaian dan penghormatan terhadap HAM,” ujar Pigai dikutip dari suara.com jaringan inibalikpapan.
Selain itu, Pigai menambahkan bahwa kebijakan ini memberikan dampak positif bagi negara, termasuk pengurangan kapasitas lembaga pemasyarakatan (Lapas) yang selama ini mengalami kelebihan penghuni.
Proses Asesmen Tahanan Penerima Amnesti
Saat ini, terdapat 44 ribu tahanan yang masuk dalam rencana pemberian amnesti. Namun, jumlah tersebut masih dalam tahap asesmen.
BACA JUGA : http://KPK geledah Rumah Kedua Umum Pemuda Pancasila
“Asesmen dilakukan untuk memastikan bahwa tahanan yang menerima amnesti benar-benar memenuhi syarat. Misalnya, ada yang kasusnya layak mendapat amnesti, tetapi setelah ditelusuri, ternyata ia memiliki kasus lain yang masih dalam proses hukum,” jelas Pigai.
Selain itu, asesmen juga mempertimbangkan kondisi hukum para tahanan. “Ada yang akan diberi amnesti, tetapi ternyata hanya tinggal seminggu lagi bebas bersyarat. Hal-hal seperti ini sedang kami evaluasi,” tambahnya.
Setelah proses asesmen rampung, Kementerian Hukum dan HAM akan menyerahkan hasilnya kepada DPR melalui Presiden RI untuk keputusan akhir.
Dampak Positif Amnesti
Selain sebagai langkah rekonsiliasi dan pemajuan HAM, kebijakan amnesti ini juga membawa manfaat bagi negara. Salah satunya adalah pengurangan beban lapas yang selama ini mengalami overkapasitas.
“Amnesti adalah berkah. Kebijakan ini membawa nilai tambah bagi bangsa dan negara,” tegas Pigai.
Dengan adanya amnesti ini, diharapkan terjadi transformasi positif dalam sistem hukum dan pemasyarakatan di Indonesia, sekaligus memperkuat nilai-nilai perdamaian dan kemanusiaan
BACA JUGA