Presiden Prabowo Teken Perpres Penyelenggaraan SMA Unggul Garuda, Khusus Sains dan Teknologi

Perpres Nomor 116 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan SMA Unggul Garuda / Setneg
Perpres Nomor 116 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan SMA Unggul Garuda / Setneg

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Presiden Prabowo Subianto, secara resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Menengah Atas (SMA) Unggul Garuda. Langkah ini menjadi wujud nyata komitmen pemerintah dalam mencetak sumber daya manusia (SDM) berkualitas tinggi yang berfokus pada bidang sains dan teknologi.

SMA Unggul Garuda dirancang sebagai inkubator bagi para peserta didik agar mampu menembus perguruan tinggi terbaik dunia dan mendukung prioritas pembangunan nasional di masa depan.

Tiga Pilar Penyelenggaraan

Berdasarkan salinan Perpres yang diunggah laman JDIH Setneg, sekolah ini mengusung tiga pilar utama:

  1. Penyeimbang Akses: Memberikan kesempatan bagi siswa berbakat dari berbagai latar belakang daerah dan sosial ekonomi untuk mendapatkan pendidikan berkualitas.
  2. Inkubator Pemimpin: Fokus pada pembentukan dan penguatan karakter kepemimpinan masa depan Indonesia.
  3. Prestasi Akademik & Pengabdian: Menyediakan pendidikan tinggi serta membina jiwa pelayanan kepada masyarakat.

Dua Model Sekolah: Baru dan Transformasi

Penyelenggaraan sekolah ini berada di bawah kendali Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) dengan pembagian dua kategori:

1. SMA Unggul Garuda Baru

Sekolah yang dibangun dari nol oleh Pemerintah Pusat. Kurikulumnya mengacu pada standar nasional dengan tambahan kurikulum pengayaan khusus sains dan teknologi.

  • Penerimaan: Terbuka untuk seluruh anak bangsa.
  • Jalur Masuk: Terbagi menjadi Jalur Beasiswa dan Jalur Reguler, dengan mempertimbangkan aspek akademik, ekonomi, serta keterwakilan geografis.

2. SMA Unggul Garuda Transformasi

Kategori ini melibatkan SMA atau Madrasah Aliyah (MA) yang sudah ada (milik pemerintah maupun masyarakat) untuk ditingkatkan standarnya.

  • Kriteria: Harus berlokasi di Indonesia, memiliki Akreditasi A, dan memiliki rekam jejak prestasi tingkat regional, nasional, atau internasional.
  • Dukungan: Sekolah terpilih akan mendapatkan pelatihan manajemen, pelatihan guru, serta pembinaan peserta didik langsung dari Kemendiktisaintek.

Pendanaan dan Pengawasan Ketat

Untuk menjaga kualitas, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi diamanatkan melakukan evaluasi minimal setiap enam bulan sekali dan melaporkannya langsung kepada Presiden.

Terkait anggaran, pendanaan SMA Unggul Garuda bersumber dari APBN serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai peraturan perundang-undangan. Langkah ini diharapkan mampu mempercepat munculnya inovator-inovator muda yang membawa Indonesia bersaing di panggung global. / Setneg / ***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses