JAKARTA, Inibalikpapan.com – Presiden Joko Widodo mengaskan, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tetap berlaku, meski putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak sesuai konstitusi atau inkonstitusional bersyarat.

“Saya pastikan sebagai negara demokrasi yang berdasarkan hukum, pemerintah menghormati dan segera melaksanakan putusan mahkamah konstitusi, MK, nomor 91/PUU-XVIII/2020,” ujar Presiden dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com

Presiden mengatakan, akan segera melaksanakan putusan MK yakni melakukan perbaikkan dalam rentang dua tahun. Telah memerintahkan jajarannya untuk segera menindaklanjuti putusan MK.

“Kepada para Menko dan para menteri terkait untuk segera menindaklanjuti putusan MK itu secepat-cepatnya,” tutur Presiden di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (29/11/2021).

“Dengan demikian, seluruh peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang ada saat ini masih tetap berlaku,”

Kepala Negara melanjutkan dengan dinyatakan masih berlakunya UU cipta kerja oleh MK, seluruh materi dan substansi masih tetap berlaku.  Karena tak ada satu pasal pun yang dibatalkan MK.

“Maka seluruh materi dan substansi dalam UU Cipta Kerja dan aturan sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK,” tuturnya.

Suara.com

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version