BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Polsek Balikpapan Barat mengamankan seorang pria inisial PN (55) ditangkap polisi usai mengamuk di kawasan Pasar Pandan Sari, Kamis (24/02/2022)
Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Totok Eko Darminto mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat kemudian menerjunkan tim untuk mengamankan pria yang mengamuk menggunakan senjata tajam.
“Kita mendapat kabar seorang pria sedang mengamuk di area pemukiman warga Pasar Pandansari dengan membawa sajam jenis badik. Kita langung memastikan ke TKP mengamankannya,” ujar Totok
PN kemudian digelandang ke Mapolsek Balikpapan Barat. Karena aksinya sangat membahayakan warga. Padahal ketika itu kondisi pasar yang tadinya sepi, mendadak ramai lantaran aksi PN.
“Kemudian kami lakukan pengecekan dan penyidikan lebih lanjut. Dan diketahui saat itu pelaku sedang dalam pengaruh minuman alkohol,” tandasnya.
Dia menambahkan, akibat perbuatannya, PN dijerat Pasal 335 KUHP ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam.