BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan kembali mengingatkan Pusat Perbelanjaan agar mematuhi surat edaran terkait pembatasan kegitan, jam operasional dan kasitasi maksimal pengunjung.

Kepala Satpol PP Kota Balikpapan Zulkifli mengatakan, ada tim yang mengawasi penegakkan disiplin masyarakat baik di pusat perbelanjaan, cafe maupun tempat-tempat yang berpotensi terjadi kerumunan saat libur Natal dan Tahun Baru.

“Pembatasan kegiatan di mall kan sudah ada surat edaran yang kita keluarkan pada 23 Desember mall itu kita batasi sepanjang Libur Natal (Tahun Baru), maksimal jam 10 malam dan tetap menjaga kapasitas 50 persen,” ujar Zulkifli dalam konfrensi pers pada Senin (28/12).

Ada tim yang dikoordinir masing-masing kecamatan yang memonitoring kegiatan masyarakat maupun dunia usaha untuk mematuhi protokol kesehatan. “Kecamatan sebagai korlap sudah memprloting personil sesuai wilayahnya,” ujarnya

“Tim kami yang kecamatan bersama muspika di lapangan setiap kecamatan untuk kegiatan jaga terpadu lapangan bersama TNI polri. Jadi tetap kita jaga,”

Dari enam kecamatan di Kota Balikpapan, 5 kecamatan ada pusat perbelanjaan yang tentu diwaspadai. “Kalau Kecamatan Balikpapan Timur kan gak ada mall nya, yang ada Kota, Selatan, juga Tengah, Utara kan masing-masing ada,” ujarenya.

Sementara dari hasil razia masker, sudah sebanyak 5.235 penindakkan yang dilakukan. Diantaranya sebanyak 1.545 orang membayar denda Rp 100 ribu, 716 orang menyediakan masker dan 2.974 orang kerja sosial.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version