Rabies Masih Mengintai Kaltim, 15.000 Dosis Vaksin Disebar ke 10 Daerah

Kasus rabies pada hewan masih ditemukan di sejumlah daerah, di Kaltim termasuk Samarinda, Paser, Penajam Paser Utara (PPU), dan Mahakam Ulu. (foto : Pemprov)
Kasus rabies pada hewan masih ditemukan di sejumlah daerah, di Kaltim termasuk Samarinda, Paser, Penajam Paser Utara (PPU), dan Mahakam Ulu. (foto : Pemprov)

SAMARINDA, Inibalikpapan.com – Ancaman rabies masih membayangi Kalimantan Timur. Dalam tiga tahun terakhir, kasus rabies pada hewan masih ditemukan di sejumlah daerah, termasuk Samarinda, Paser, Penajam Paser Utara (PPU), dan Mahakam Ulu.

Kasus gigitan anjing yang kemudian terkonfirmasi positif rabies bahkan terakhir dilaporkan di Ujoh Bilang, Mahakam Ulu, pada Juni 2026.

Kondisi tersebut membuat Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terus memperkuat pencegahan, salah satunya melalui vaksinasi hewan penular rabies.

Memanfaatkan momentum Hari Rabies Sedunia 2026, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kaltim menyediakan 200 dosis vaksin rabies gratis bagi hewan peliharaan masyarakat.

Layanan vaksinasi tersebut digelar bekerja sama dengan Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Timur (Karantina Kaltim) di Samarinda.

Kepala Bidang Kesehatan Hewan DPKH Kaltim, Dyah Anggraini, mengatakan vaksinasi merupakan langkah pencegahan untuk membangun kekebalan kelompok pada hewan penular rabies.

“Pemberian vaksin gratis ini diselenggarakan sebagai langkah konkret memperkuat kekebalan kelompok hewan penular rabies di daerah,” kata Dyah dikutip dari laman Pemprov.

15.000 Dosis Sudah Didistribusikan

Vaksinasi gratis dalam rangka Hari Rabies Sedunia bukan satu-satunya upaya pemerintah.

Sepanjang 2026, DPKH Kaltim telah mendistribusikan 15.000 dosis vaksin rabies ke 10 kabupaten dan kota di Kaltim.

Dukungan vaksin tersebut berasal dari APBN dan APBD Provinsi Kaltim, sebagai bagian dari program pencegahan dan pengendalian rabies.

Artinya, pemerintah tidak hanya mengandalkan kegiatan vaksinasi yang digelar pada momentum tertentu, tetapi melakukan distribusi vaksin sepanjang tahun ke daerah.

Anjing Jadi Sumber Penularan Utama

Dyah mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap remeh risiko rabies, terutama karena sebagian besar penularan pada manusia berkaitan dengan gigitan anjing.

“Masyarakat luas diminta tetap meningkatkan kewaspadaan dini mengingat 99 persen kasus penularan rabies di Indonesia disebabkan oleh gigitan anjing,” ujarnya.

Karena itu, pemilik hewan peliharaan diminta tidak membiarkan anjing atau hewan penular rabies berkeliaran tanpa pengawasan.

Vaksinasi juga harus dilakukan secara rutin, minimal satu kali dalam setahun.

Syarat Hewan yang Divaksin

Hewan peliharaan yang akan mengikuti vaksinasi harus dalam kondisi sehat dan telah berusia minimal dua bulan.

Setelah mendapatkan vaksin, pemilik hewan memperoleh kartu vaksinasi sebagai rekam medis sekaligus dokumentasi pemberian vaksin.

Pemerintah berharap vaksinasi dan kepemilikan hewan yang bertanggung jawab dapat memutus risiko penularan rabies.

Sebab, ancaman rabies tidak hanya menyangkut kesehatan hewan peliharaan. Ketika hewan penular rabies menggigit manusia, risikonya dapat berujung pada penyakit yang mematikan.

Karena itu, vaksinasi hewan menjadi salah satu benteng utama untuk melindungi hewan, keluarga, dan masyarakat dari rabies.

Editor : Abraham Johan

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses