Raperda Penanggulangan Bencana Balikpapan Diperkuat, Wawali: Jangan Tunggu Bencana Terjadi
BALIKPAPAN, inibalikpapan.com — Pemerintah Kota Balikpapan bersama DPRD Balikpapan tengah mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah.
Raperda tersebut disiapkan untuk menggantikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018. Pembaruan aturan dinilai penting agar kebijakan penanggulangan bencana di Balikpapan menyesuaikan dengan regulasi nasional terbaru sekaligus perkembangan risiko bencana di daerah.
Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo menegaskan, pembaruan aturan ini bukan sekadar mengganti payung hukum lama. Lebih dari itu, Raperda diharapkan menjadi dasar untuk membangun sistem penanggulangan bencana yang lebih terintegrasi, menyeluruh, dan berkeadilan.
“Penanggulangan bencana tidak bisa lagi hanya bersifat reaktif—baru bergerak ketika bencana sudah terjadi. Kita harus mengubah pola pikir: pencegahan, mitigasi, dan kesiapsiagaan adalah fondasi utama. Raperda ini hadir untuk memperkuat hal itu,†ujar Bagus di Balikpapan, Senin (14/9/2026).
Menurutnya, Raperda tersebut mengatur berbagai aspek penanggulangan bencana. Mulai dari tertib bangunan, tertib lingkungan, pencegahan bencana, hingga keterlibatan masyarakat dan dunia usaha.
Pengaturan ini menjadi penting melihat karakter Balikpapan sebagai kota industri dan jasa, sekaligus memiliki kawasan permukiman pesisir dengan aktivitas ekonomi yang terus berkembang.
Salah satu poin yang mendapat perhatian adalah pengaturan sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan penanggulangan bencana.
Dalam rancangan aturan itu, sanksi administratif menjadi instrumen utama. Sementara sanksi pidana ditempatkan sebagai langkah terakhir atau ultimum remedium.
Ketentuan tersebut juga diselaraskan dengan regulasi nasional terbaru, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Karhutla Capai 74 Kejadian
Urgensi penguatan aturan ini terlihat dari catatan kejadian bencana di Balikpapan.
Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Balikpapan, dalam 11 hari pertama September 2026 saja telah terjadi 27 kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Sepanjang 2026, jumlah kejadian karhutla tercatat mencapai 74 kasus.
Tak hanya karhutla, Balikpapan juga menghadapi sejumlah risiko lain seperti banjir, tanah longsor, cuaca ekstrem hingga degradasi lingkungan. Berbagai ancaman tersebut membutuhkan langkah pencegahan dan kesiapsiagaan yang dilakukan secara bersama-sama.
Bagus menegaskan, Raperda penanggulangan bencana bukan semata-mata menjadi urusan pemerintah. Aturan ini diharapkan menjadi kesepakatan bersama yang melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Partisipasi masyarakat, lanjutnya, perlu diperkuat bukan hanya ketika bencana terjadi, tetapi sejak tahap pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan hingga pemulihan.
“Kekuatan penanggulangan bencana ada pada kesadaran kolektif. Ketika pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha bergerak seirama, risiko dapat ditekan, dan dampak dapat diminimalkan,†katanya.
Bagus berharap Raperda tersebut nantinya menjadi landasan untuk membangun budaya siaga bencana di Balikpapan.
Dengan aturan yang lebih kuat, Balikpapan tidak hanya ditargetkan mampu menghadapi bencana ketika terjadi, tetapi juga semakin cerdas dalam mencegah dan mengurangi risikonya.
“Raperda ini diharapkan menjadi landasan bagi kita membangun budaya siaga bencana yang sejati,†pungkasnya.***
Penulis: Samsul
Editor: Rizki
BACA JUGA
