BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Keberadaan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di fasilitas umum seperti jalan disekitar Pasar Pandansari, Balikpapan Barat menjadi perhatian serius dari DPRD Balikpapan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi gabung Komisi III bersama Komisi I dan II dengan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas Perhubungan, Dinas Perdagangan, Satpol PP dan Satlantas Polres Balikpapan, Rabu (13/01/2021).
Seketaris Komisi III DPRD Balikpapan Ali Munsjir Halim menjelaskan, jika sebelumnya pada 19 Desember 2019 lalu sudah ada berita acara kesepakatan untuk melakukan penertiban PKL yang menggunakan fasum jalan disekitar pasar pandansari
“Pada saat itu kondisinya memang sudah mulai tertib dan begitu masuk 2020 kita pandemi, sehingga petugas Satpol PP dan Dinas Perdagangan sudah tidak konsen melakukan penertiban di luar pasar karena ada pembatasan terkait protokol kesehatan,” ujar Ali Munsjir Halim.
Bahkan sampai saat ini yang terjadi adalah kawasan pasar yang dulunya tertib itu kembali menjadi kacau, fasilitas umum yang merupakan jalan bagi akses kendaraan, sekarang sudah tidak bisa dilewati dan ini jadi masalah.
“Dinas Perdagangan dan UPT Pasar Pandansari itu sudah tidak bisa mengendalikan itu oleh karena itu kami lakukan RDP lintas komisi dan OPD agar diharapkan ada tidak lanjut untuk mengembalikan situasi kembali normal, karena sangat mengganggu kenyamanan warga,” jelasnya.
Ali Munsjir menambahkan, kalau situasinya seperti itu terus pendapatan pedagang yang ada di dalam pasar akan turun, begitupun retribusi sewa lapak di pasar juga akan berkurang.
“Pedagang pada lari keluar pasar, sehingga tidak ada retribusi yang masuk ke pasar. Di dalam pasar cuma 140 pedagang, sementara yang diluar banyak tapi tidak bayar retribusi,” kata politikus partai Demokrat ini.
Untuk itu RDP ini dilakukan mencari solusi yang harus dikerjakan secara bersama-sama, artinya ini akan dibentuk satu tim pengendalian yang dipimpin Dinas Perdagangan sebagai leadernya, kemudian dibantu Camat, Satpol PP dan itu pekerjaan tim bukan hanya sehari dua hari langsung selesai.
“Kami harapkan mereka bekerja tiga bulan terus menerus sehingga normal dan dikembalikan lagi fungsi pasarnya,” harapnya.
Ali Munsjir juga mempertanyakan terkait alasan Dinas Perdagangan jika pedagang yang berjualan di luar pagar pandansari bukan tanggung jawabnya. Padahal jelas yang namanya baik itu lingkungan atau kawasan pasar harus diperhatikan khususnya larangan dalam penggunaan fasum untuk berjualan.
“Tidak bisa dibilang bukan ranahnya yang diluar pagar, yang namanya lingkungan pasar mereka yang di dalam pagar, tapi kalau kawasan pasar itu yang hidup disekitaran pasar ini berada dan itu jadi tanggung jawab bersama untuk penertibannya,” tandasnya.
Sementara itu, Plt Kabid Sarana Perdagangan Dinas Perdagangan Budianto mengaku akan tetap komitmen dengan hasil dalam RDP, dengan bersama-sama memperbaiki kenyamanan jual beli di pasar pandansari.
“Selama ini kan permasalahan yang terjadi di luar pasar yang bukan wilayah kami, jika di luar pagar pasar sudah rapi, pedagang yang berada dibawah akan naik juga dan masuk ke dalam pasar,” ujarnya.
“Satu bulan inilah akan kami evaluasi khususnya pedagang yang berada di dalam pagar pasar pandansari,” tutupnya.