Rumah Jabatan dan Kantor Bupati Gowa Digeledah, Kortas Tipidkor Usut Dugaan Korupsi PBG

Korupsi /ilustrasi
Korupsi /ilustrasi/ IST

GOWA, Inibalikpapan.com — Rumah jabatan dan Kantor Bupati Gowa digeledah tim gabungan Kortas Tipidkor Polri, Polda Sulawesi Selatan, dan Polresta Gowa. Penggeledahan tersebut bagian dari penyidikan dugaan korupsi dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa.

Penggeledahan dilakukan pada Senin (21/9/2026). Penyidik turut menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Penyidik Tindak Pidana Utama TK II Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Pol Hernowo Yulianti, membenarkan adanya penggeledahan tersebut.

“Telah dilakukan rangkaian proses penyidikan tindak pidana korupsi berupa tindakan penggeledahan rumah jabatan Bupati Gowa dan Kantor Bupati Gowa oleh tim gabungan,” kata Hernowo saat dikonfirmasi, Selasa (22/9/2026), dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.

Dugaan Korupsi Pengurusan PBG

Hernowo menjelaskan, perkara yang tengah diusut berkaitan dengan proses pengurusan PBG dan perizinan lainnya di wilayah Kabupaten Gowa sepanjang 2025 hingga 2026.

Penyidik juga mendalami dugaan tindak pidana lain yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk pemerasan, pungutan liar (pungli), gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Pada proses pengurusan PBG dan perizinan lainnya di wilayah Kabupaten Gowa tahun 2025 sampai dengan tahun 2026 dan TPPU,” ujarnya.

Dari penggeledahan di dua lokasi tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen dan perangkat atau bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara.

“Dokumen berupa barang bukti elektronik serta dokumen terkait perkara tersebut,” ungkap Hernowo.

Belum Ada Tersangka

Dalam penyidikan ini, aparat menggunakan sejumlah ketentuan pidana, di antaranya Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan terkait TPPU dan KUHP 2023.

Meski penggeledahan telah dilakukan dan sejumlah barang bukti diamankan, Kortas Tipidkor Polri belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengurusan PBG dan perizinan di Kabupaten Gowa tersebut.

Penyidikan masih berlangsung untuk mendalami dugaan pemerasan, pungli, gratifikasi hingga aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Editor : Abraham Johan

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses