BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com -Sosialisasi Kemendagri dan Kemenkes terkait pengesahan RUU Kesehatan secara video conference bersama seluruh gubernur, bupati, wali kota guna mengkonsolidasikan aturan ini kepada seluruh kepala dinas kesehatan agar dapat dijalankan.
“Undang- undang kesehatan sebelumnya dengan lebih kepada memasukkan unsur 6 pilar transformasi sistem kesehatan, pilar 1 diharapkan puskesmas lebih banyak memberikan pelayanan promosi preventif, posyandu dikuatkan, kemudian di rumah sakit akan mengarah pada 3 penyakit terbesar yang banyak kasusnya dan banyak menyerap biaya yaitu jantung, otak dan kanker,” jelas dr Andi Sri Juliarty, Kepala Dinkes Balikpapan baru-baru ini.
Dijelaskan dr Dio, akrab disapa, dengan pengesahan UU Kesehatan yang baru ini, pelayanan akan diperbesar kesana yaitu di tiap provinsi akan ada rumah sakit khusus untuk jantung, otak dan kanker
“Jadi rumah sakit diperbanyak, biasanya selama ini rujuk ke Jawa diharapkan tidak ada lagi rujukan ke Jawa. Karena rumah sakit diperbanyak maka tentu SDM-nya sudah harus diperbanyak,” jelas Dio.
Selain itu, tadi disampaikan bapak Menteri Kesehatan membuka ruang beasiswa dokter spesialis, terutama yang akan menjadi dokter spesialis jantung, bedah syaraf, kanker dan pendukungnya.
“Dan yang lainnya adalah digitalisasi kesehatan, mulai membuka layanan-layanan digital seperti telemedisin dan penggunaan obat alat kesehatan dalam negeri, itu juga ditekankan tadi,” kata dia.
“Serta membentuk tenaga-tenaga kesehatan cadangan, karena mengacu dipandemi Covid kemarin kita kewalahan karena kekurangan tenaga medis,” ucapnya.
“Jadi bisa dari luar dilatih untuk menjadi tenaga kesehatan cadangan, antisipasi seperti adanya pandemi,” tutupnya.