RUU Penyiaran, DPR Tegaskan Kebebasan Ekspresi Digital Tak Dibatasi
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Pengaturan konten digital dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran menjadi salah satu isu yang kembali disorot DPR RI. Anggota Komisi I DPR RI Abraham Sridjaja menegaskan, pembahasan aturan tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan masyarakat dalam berekspresi dan menyampaikan pendapat di ruang digital.
Menurut Abraham, kebebasan berekspresi tetap menjadi bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Pengaturan, kata dia, lebih diarahkan pada konten tertentu yang dinilai dapat merugikan masyarakat, terutama anak-anak.
“Jadi, kita juga tidak membatasi kebebasan berekspresi masyarakat. Silakan sampaikan pendapatnya, silakan berekspresi, silakan. Ini kita negara demokrasi, tidak ada pembatasan. Cuma terkait dengan konten-konten yang merusak moral anak-anak kita, ya itu yang kita batasi. Konteksnya di situ,” ujar Abraham, dikutip dari laman DPR.
Platform Digital Masuk RUU Penyiaran
Abraham menjelaskan, masuknya platform digital dalam pembahasan RUU Penyiaran tidak terlepas dari perubahan pola masyarakat dalam mengakses dan menikmati konten.
Perkembangan teknologi membuat konsumsi media tidak lagi hanya melalui televisi dan radio, tetapi juga merambah platform digital dan layanan over-the-top (OTT).
Komisi I sebelumnya juga mengusulkan penghapusan kata “siaran” dari definisi konten digital dalam RUU Penyiaran untuk menghindari potensi tumpang tindih kewenangan antara Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
“Karena di kondisi sekarang ini ada kegentingan. Satu, misalnya contoh kita melakukan pembatasan tidak boleh ada konten-konten perilaku seksual menyimpang seperti LGBT. Lalu, konten-konten yang tidak hoaks, disinformasi, dan lain-lain itu menjadi bahan pembahasan kita nanti di RUU Penyiaran ini,” jelas Abraham.
RUU Penyiaran Belum Final
Pembahasan RUU Penyiaran saat ini masih berlangsung. Komisi I DPR sebelumnya menyatakan regulasi tersebut diperlukan untuk menyesuaikan aturan penyiaran dengan perkembangan teknologi digital, termasuk platform OTT dan konten buatan pengguna.
Dalam perkembangan terbaru, RUU Penyiaran masih berada dalam proses legislasi dan belum menjadi undang-undang. Ruang untuk masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan juga masih terbuka sebelum memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut.
KPI juga menyebut pembaruan regulasi diperlukan untuk merespons perkembangan teknologi digital dan perubahan pola konsumsi media, sekaligus menciptakan kepastian hukum dalam ekosistem penyiaran yang semakin meluas ke platform digital.
Dengan demikian, pengaturan platform digital dalam RUU Penyiaran masih menjadi bagian dari proses pembahasan. Salah satu isu yang perlu diperjelas dalam proses tersebut adalah batas kewenangan regulator serta bentuk pengawasan terhadap konten digital, sehingga perlindungan publik dapat berjalan tanpa mengabaikan kebebasan berekspresi.
Editor : Abraham Johan
BACA JUGA
