JAKARTA, Inibalikpapan.com – DPR RI akhirnya mengesahkan program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2021. Ada 33 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang ditetapkan. Salah satunya RUU tentang Ibu Kota Negara.
Penetapan prolegnas prioritas dilakukan melalui rapat paripurna Selasa (23/3). Sebelum disahkan, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menyampaikan laporannya terlebuh dahulu terkait proses penyusunan daftar RUU prolegnas prioritas 2021.
Namun dipastikan tidak ada revisi Undang-undang tentang Pemilu. Karena telah ditarik dan digantikan dengan RUU tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).
Rapat Paripurna Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang meminyta persetujuan anggota dewan yang hadir dan kemudian disetujui hingga akhirnya disahkan.
Melalui laporan yang dibacakan Supratman diketahui revisi Undang-Undang tentang Pemilu dikeluarkan dari daftar dan diganti dengan RUU tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).
Setelah mendengar laporan tersebut,
“Untuk kemudian kita dapat menyetujui laporan Baleg terhadap prolegnas prioritas 2021, apakah dapat kita setujui?” tanya Dasco yang dijawab setuju oleh anggota Dewan seperti dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com
Selain fraksi, turut hadir pemerintah yang diwakilkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan perwakilan pihak DPD.
sumber : suara.com