BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Sejak ada peralihan kewenangan pemerintah kota ke provinsi dalam penanganan pantai, sejak 2014 pula penanganan sampah bibir pantai menjadi terkendala bahkan terbengkalai.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan mengaku dilema dan kesulitan untuk mengatasi masalah sampah di pesisir pantai Kota Balikpapan.
Apalagi petugas yang ada saat ini hanya 30 orang untuk menangani persoalan sampah pantai di sepanjang 66 km. Karena itu kesulitan ini bukan hanya dialami Balikpapan tapi Kabupaten kota yang berhadapan langsung dengan laut atau pantai.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan, Suryanto mengaku kesulitan namun untuk solusi pihaknya mengirimkan surat kepada Gubernur Kaltim Isran Noor agar ada bantuan tugas dari provinsi kepada kota Balikpapan dalam penanganan sampah termasuk alokasi anggarannya.
“Ini lagi buat surat, mudah-mudahan satu atau dua hari selesai, agar nanti ada solusi ke depan soal ini. Di UU No 5 tahun 1974 itu ada bilang kalau mengalihkan kewenangan itu berat, karena ini berupa UU. Tapi yang paling cepat bisa dilaksanakan adalah pemberian bantuan,” katanya.
Untuk mengatasi sampah disepanjang garis pantai itu dengan jumlah petugas yang kita miliki memang berat. Sehingga kemungkinan alternatifnya harus menambah petugas. Karena itu DLH berencana berkordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dengan apakah diperbolehkan pemerintah kota mengalokasikan dana untuk petugas kebersihan pantai.
” Ini lagi dicoba karena kan pantai tersebut notabennya merupakan kewenangan dari Gubernur sesuai dengan otonomi daerah,” tandasnya.
Suryanto menyebutkan sejak 2014 tidak ada anggaran terkait dengan penanganan sampah di pantai. Pihaknya pun ragu untuk melampirkannya anggaran sebab hal itu bukan menjadi kewenangan Walikota.
“Harusnya dari Provinsi mengadakan rapat terkait ini, mungkin outputnya bisa memberikan tugas bantuan, dan menurut saya itu adalah yang paling tepat,” tukasnya.