KOTABARU, Inibalikpapan.com – Diananta Putra Sumedi alias Nanta (36) mantan Pemimpin Redaksi Banjarhits menyampaikan pledoi atau pembelaannya dalam sidang lanjutan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Pengadilan Negeri Kotabaru, Senin (27/7).

“Kami memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia agar perkara ini tidak dapat diterima dan Saudara Diananta dibebaskan dari segala dakwaan (vrijspraak), mengembalikan nama baik, harkat, dan martabat, dan membebankan biaya perkara ini kepada negara,” ujar pengacara Rahmat S Basrinda dalam sidang

Dia mengungkapkan, pembebasan dari segala dakwaan karena, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat membuktikan tuduhannya bahwa Diananta tidak berhak menyebarkan berita. “Salah satu unsur yang tidak terpenuhi adalah unsur tanpa hak (menyebarkan berita) sebagaimana dakwaan jaksa,” ujarnya.

“Dalam persidangan, terbukti bahwa terdakwa merupakan jurnalis dan karya yang dijadikan pokok perkara adalah karya jurnalistik, sehingga terdakwa menyebarkan berita secara hak,”

JPU juga dianggap tidak bisa membuktikan adanya kebencian yang timbul dari pemberitaan ini seperti yang disyaratkan Undang-undang ITE. “Unsur kedua yang tidak terpenuhi adalah menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat,” tambah Wanto.

Maka dari itu, lanjut Bujino A Salan, pembela Nanta lainnya, Diananta harus bebas dari segala dakwaan. Pengadilan atas Diananta adalah pengadilan terhadap berita yang ditulis jurnalis tersebut pada November 2019 lampau.

Dalam berita berjudul ‘Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel” ada bagian yang dibantah Sukirman dari Majelis Umat Kepercayaan Kaharingan Indonesia (MUKKI), yang menjadi narasumber Diananta untuk berita tersebut, sebagai hal yang dikatakannya.

Dalam sidang tersebut, Rahmat sendiri hadir didampingi sejumlah kuasa hukum Diananta lain, seperti Bujino A Salan, M Subhan, Hafizh Halim, Rahmat S Basrindu, Rahmadi, dan Agus Supiani.

Pekan lalu, Nanta dituntut 6 bulan penjara oleh JPU Kejaksaan Negeri Kotabaru Rizky sebab menulis berita yang dianggap berbau Suku Agama Ras dan Antargolongan (SARA) sehingga memenuhi dalil-dalil dari Pasal 28 Undang-undang ITE

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version