Sat Polairud Polresta Balikpapan Tangkap Pengedar Sabu di Tanjung Kelor

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah pesisir Kota Balikpapan kembali membuahkan hasil. Unit Penegakan Hukum (Gakum) Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polresta Balikpapan berhasil menangkap seorang pengedar sabu di kawasan Tanjung Kelor, Kelurahan Manggar Baru, Kecamatan Balikpapan Timur, Selasa malam (10/6/2025).
Tersangka, pria berinisial H yang kemudian diketahui bernama lengkap Hendra (40), diamankan sekitar pukul 20.40 WITA di sekitar bibir pantai RT 20, Jalan Tanjung Kelor. Penangkapan dilakukan menyusul adanya laporan dari warga setempat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba secara sembunyi-sembunyi di area tersebut.
“Kami menerima informasi dari masyarakat mengenai gerak-gerik mencurigakan di pinggir laut. Menindaklanjuti laporan itu, tim langsung melakukan penyelidikan tertutup dan menemukan tersangka sedang keluar dari sebuah gang kecil dengan perilaku yang mencurigakan,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Polairud Polresta Balikpapan dalam keterangannya kepada media, Rabu (11/6).
Ditemukan 3 Paket Sabu
Saat dilakukan pemeriksaan badan di lokasi, petugas menemukan tiga paket kecil sabu-sabu yang disembunyikan oleh tersangka. Dua paket ditemukan di tangan, sementara satu paket lainnya berada di dalam saku celana pendek warna krem yang dikenakan pelaku.
Selain sabu, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp500.000 yang diduga hasil dari transaksi narkoba. Serta satu unit telepon genggam merek Vivo warna merah yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan jaringan pemesannya.
“Total berat bruto sabu yang kami amankan adalah 1,14 gram. Meskipun jumlahnya relatif kecil, ini merupakan bagian dari rantai distribusi yang perlu kami tindak tegas,” tegas Plt. Kasat Polairud.
Setelah penangkapan, tersangka langsung digelandang ke Markas Komando Sat Polairud guna menjalani pemeriksaan awal dan pendalaman terkait jaringan yang mungkin melibatkan pelaku. Hendra diketahui merupakan warga asli Balikpapan, lahir pada 30 Agustus 1984, dan saat ini tidak memiliki pekerjaan tetap.
Diserahkan ke Satresnarkoba untuk Proses Hukum Lanjutan
Usai proses interogasi awal dan pelengkapan administrasi penyidikan oleh Sat Polairud, tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan. Kasus ini akan ditangani lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Tersangka kami serahkan ke Satresnarkoba untuk penanganan hukum lanjutan. Kami juga telah menyusun berita acara interogasi dan dokumentasi lengkap proses penangkapan,” lanjut pihak kepolisian.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara, tergantung dari pembuktian peran dan jaringan yang terlibat dalam distribusi narkoba tersebut.
Peran Masyarakat Sangat Dihargai
Kepolisian mengapresiasi kepekaan dan keberanian masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Polresta Balikpapan menyatakan bahwa kerja sama antara aparat dan warga menjadi kunci utama dalam memerangi peredaran narkoba, khususnya di wilayah pesisir yang rawan dijadikan jalur masuk dan distribusi barang haram tersebut.
“Kami sangat menghargai peran aktif masyarakat. Ini menunjukkan bahwa kesadaran untuk bersama-sama memberantas narkoba semakin tinggi,” ujar perwakilan Polresta.
Kepolisian juga mengimbau agar warga tidak segan melapor jika menemukan aktivitas yang mencurigakan, baik di lingkungan permukiman maupun area pesisir. Semua informasi yang masuk akan ditindaklanjuti secara cepat dan tetap dijaga kerahasiaannya.
Ancaman Nyata di Wilayah Pesisir
Tanjung Kelor dan kawasan pesisir lainnya di Balikpapan Timur diketahui menjadi titik rawan penyelundupan maupun peredaran narkoba skala kecil. Medan wilayah yang tertutup, minim penerangan, serta akses keluar-masuk yang terbuka melalui laut menjadi tantangan tersendiri bagi aparat penegak hukum.
“Wilayah pesisir kerap dimanfaatkan pelaku karena tingkat pengawasan yang lebih rendah. Namun kami sudah memperkuat patroli rutin dan kerja sama dengan masyarakat nelayan serta RT setempat untuk memutus rantai peredaran ini,” pungkas petugas.
Penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa aparat kepolisian terus bekerja keras dalam menjaga kota dari bahaya narkoba. Dengan dukungan penuh dari masyarakat. Diharapkan ke depan semakin banyak jaringan narkoba yang berhasil dibongkar, dan generasi muda Balikpapan dapat tumbuh di lingkungan yang bersih dari narkotika.***
Editor : Ramadani
BACA JUGA