Top Header Ad

Satpol PP Balikpapan Geber Razia Pom Mini, Tak Miliki Persyaratan Lengkap Diangkut

Kepala Satpol PP Balikpapan Boedi Liliono

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan akan melaksanakan razia kembali terkait pom mini dan penjualan minuman keras yang tidak mengantongi izin. Usai pelaksanaan pemusnahan ribuan minuman keras dan puluhan dispenser pom mini.

Kepala Satpol PP Balikpapan, Boedi Liliono mengatakan, bahwa pelaksanaan razia yang akan dilakukan tim tidak hanya di jalan nasional. Tetapi diseluruh Kota Balikpapan.

“Kita juga akan melakukan pembinaan setiap wilayah. Sambil dikasih tahu wilayah dengan surat edaran terbaru masih tidak memenuhi, ya kita nanti akan tindak pentaatannya,” jelasnya kepada media, di Kantor Satpol PP,  Rabu (26/2/2025).

Boedi mengimbau, kepada para pengusaha pom mini sesuai dengan surat edaran wali kota balikpapan yang terbaru tahun 2025, diharapkan surat izin harus lengkap.

“Jadi sesuai dengan apa yang kita hendaki, dari segi keamanan, keselamatan dan lainnya,” ujarnya.

Ditambahkan bahwa penjualan BBM yang dikemas dalam botol juga akan ditindak dengan mengambil BBM yang dijual. Pihaknya telah melaksanakan hal itu kepada para pedagang BBM eceran dalam botol.

“Besok ada sidang, kita ada 100 ton lebih liter, tinggal keputusan pengadilan nanti gimana, apakah BBM ini dijual. Dimusnahkan atau jadi barang bukti. Kalau BBM botol kan gampang dibeli, apalagi botol plastik tinggal buang,” ucap Boedi.

37 Pom Mini Dimusnahkah

Diketahui bahwa, Satpol PP Balikpapan bersama Kejaksaan Negeri Balikpapan pada hari ini telah memusnahkan 1.089 minuman keras dan 37 dispenser pom mini. Pemusnahan ini merupakan hasil putusan sidang yang dilakukan sebanyak empat kali dalam tahun 2024.

Lanjut Boedi menerangkan, penertiban ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2000. Tentang larangan pengawasan, penertiban, peredaran dan penjualan minuman baralkohol. Serta, Perda Kota Balikpapan Nomor 010 Tahun 2017 sebagaimana diatur dengan Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan ketertiban umum.

“Ini sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam menertibkan pedagang ilegal, untuk mewujudkan ketertiban, keamanan dan ketertiban Kota Balikpapan,” katanya.

Atas pelaksanaan ini, Boedi mengucapkan terima kasih terhadap seluruh aparat hukum, instansi vertikal dan perangkat daerah lainnya yang ikut terlibat dalam pelaksanaan penertiban Perda Kota Balikpapan.

Dapat Dukungan DPRD

Sebelumnya, DPRD bersama Pemerintah Kota Balikpapan dan Kejaksaan Negeri Balikpapan menggelar kegiatan pemusnahan minuman beralkohol ilegal dan barang bukti lainnya yang melanggar peraturan daerah dan perundang-undangan, Rabu (26/2/2025). 

Kegiatan ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam memberantas peredaran minuman keras yang tidak memiliki izin resmi.

Dalam kegiatan tersebut, pihak kejaksaan menegaskan bahwa pemusnahan ini dilakukan untuk menegakkan aturan. Khususnya terhadap peredaran minuman beralkohol di tempat-tempat yang tidak memiliki izin, seperti hotel non-bintang dan pedagang kaki lima. Pemerintah berharap tindakan ini dapat menjadi peringatan bagi para pelaku usaha agar mematuhi regulasi yang berlaku.

“Kami ingin menegaskan bahwa aturan harus ditegakkan. Banyak tempat yang tidak memiliki izin namun tetap menjual minuman beralkohol. Ini tidak boleh dibiarkan karena berdampak buruk bagi masyarakat, terutama generasi muda,” ujar Wakil Ketua DPRD Balikpapan Yono SuHerman kepada media.

Yono juga memberikan dukungan penuh terhadap upaya ini. Mereka menekankan bahwa aturan yang sudah ditetapkan dalam peraturan daerah (Perda) maupun kebijakan pemerintah pusat harus ditegakkan secara konsisten.

“Kami berharap para pelaku usaha mematuhi aturan yang sudah ada. Jangan sampai terjadi praktik ‘kucing-kucingan’ di mana aturan sudah ditegakkan, tetapi masih ada pihak yang tetap melanggarnya,” ujarnya.

Melalui pemusnahan ini, pemerintah ingin memberikan edukasi kepada masyarakat tentang dampak negatif minuman beralkohol ilegal serta mendorong para pelaku usaha untuk menjalankan bisnis yang sesuai dengan regulasi demi kepentingan dan kesejahteraan bersama.

Dengan adanya langkah tegas ini, diharapkan Kota Balikpapan dapat menjadi lingkungan yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warganya.***

Tinggalkan Komentar

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.