Satpol PP Balikpapan Ingatkan Sanksi Pidana Bagi PKL Berjualan di Trotoar, Berapa Hukumannya?

Proses penertiban PKL. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan terus mengingatkan para pedagang kaki lima (PKL) agar tidak berjualan di atas fasilitas umum, trotoar, maupun badan jalan. (Foto: Satpol PP Balikpapan)

BALIKPAPAN, inibalikpapan.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan terus mengingatkan para pedagang kaki lima (PKL) agar tidak berjualan di atas fasilitas umum, trotoar, maupun badan jalan.

Aktivitas tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, yang dapat dikenai sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta.

Kepala Satpol PP Kota Balikpapan Boedi Liliono menegaskan, aturan itu berlaku bagi siapa pun yang menggunakan fasilitas umum untuk kegiatan perniagaan. Penegasan ini disampaikan usai petugas melakukan penertiban terhadap sejumlah PKL yang berjualan di area publik.

“Dalam Pasal 8 Ayat (2) disebutkan bahwa setiap orang dilarang menggunakan trotoar, badan jalan, bahu jalan, atau fasilitas umum untuk kegiatan berdagang maupun aktivitas perniagaan lainnya. Pelanggaran aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta,” tegasnya.

Ia menjelaskan, penertiban yang dilakukan bukan bertujuan menghukum, tetapi menegakkan aturan dan menjaga ketertiban kota. Fasilitas umum dibangun untuk kepentingan masyarakat luas, sehingga penggunaannya tidak boleh mengganggu pejalan kaki maupun arus lalu lintas.

Meski demikian, Satpol PP memastikan penertiban dilakukan dengan cara humanis dan persuasif. “Kami mengedepankan pendekatan dialog agar pedagang memahami pentingnya menaati aturan. Dengan begitu, kota bisa lebih tertib dan nyaman bagi semua,” ujarnya.***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses