BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Balikpapan melakukan penertiban Penyandang Kesejahteraan Masyarakat Sosial (PMKS).
Mereka diantaranya anak jalanan (anjal), pengemis, penjual tisu hingga badut. Mereka melakukan aksi di jalanan, di lampu-lampu merah sehingga dianggap menganggu keindahan kota.
Penertiban dilakukan satuan khusus yang baru dibentuk awal November 2022. Tim tersebut dengan 21 personil, bertugas menangani PMK dan dibawah kordinasi Satpol PP.
“Kami bertugas berdasarkan surat tugasnya hingga akhir tahun tahun. Rata-rata yang kami amankan merupakan warga luar kota Balikpapan,” ujar Kabid Linmas Satpol PP Kota Balikpapan Rizki Farnovan didampingi Danru Satgas Penertiban PMKS Baswanto, Sabtu (05/11/2022_
Ada 16 PMKS yang diamankan dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) kemudian diserahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) setempat untuk dilakukan pembinaan agar tak mengulangi.
Dia mengatakan, mereka yang terjaring ada yang di pulangkan ke kampung halamannya. Namun sayangnya, Sebagian dari mereka justru Kembali lagi dan melakukan aksi serupa.
“Jadi rata-rata mereka yang kami amankan merupakan warga luar Kota Balikpapanm” ujarnya
Mereka bukan hanya orang dewasa tapi banyak juga anak-anak yang sengaja dibawa seperti dijadikan badut ataupun meminta-minta. Ada juga yang memaksa saat meminta-minta.
“Jadi mereka melawan juga saat ditangkap. Ada yang membawa senjata tajam saat dirazia,”ujarnya.
Saat melakukan razia juga tidak mudah. Karena kerap bocor. Sehingga mereka lebih dulu menghindar. “Jadi ketika petugas keluar, nanti ada yang memberi informasi kepada mereka,” ujarnya