BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com  – Polresta Balikpapan mengamankan seorang pria yang diduga menyimpan dan menyebarkan video aktifitas hubungan badannya dengan seorang wanita. Pria berinisial AL (39) itu diamankan disalah satu warung di Jalan MT Haryono pada, Jumat (7/8) lalu.

Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Agus Arif Wijayanto mengatakan, AL diamankan setelah korban VR (37) merupakan wanita dalam video yang disebarkan di melalui media sosial messenger facebook kesejumlah orang itu melaporkan kasus tersebut.

“Dari laporan itu kemudian tim langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang akhirnya berhasil diamankan pada 7 Agustus,” ujarnya, Rabu (12/08).

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti rekaman video pelaku dan korban yang berdurasi 19.45 detik, screen shoot video, empat micro SD Card, dan sebuah handphone. Termasuk sepasang pakaian dalam korban dan selembar selimut.

Kemungkinan motif pelaku menyebarkan video tersebut, karena unsur pemerasan. Karena sebelumnya pelaku meminta sejumlah uang kepada korban yang merupakan mantan kekasih. Korban pun menuruti permintaan pelaku.

Namun meski telah meneriman uang, video tersebut tetap disebar, sehingga kemudian korban melaporkan ke Polresta Balikpapan. Wijayanto  mengungkapkan, hingga kini kasus tersebut masih didalami. “Masih kita dalami unsur pemerasannya,” ujarnya.

Kata Wijayanto, dari hasil pemeriksaan  video tersebut dibuat ketika keduanya bertemu dan  melakukan hubungan badan. dan “Pada saat itulah pelaku membuat rekaman. Kalau untuk pembuatan video sekali, tetapi kalau berhubungan badan, lebih dari sekali,” ujarnya.

Sementara pelaku berdalih, aksi yang dilakukan karena merasa mengiginkan agar korban memulangkannya kembali ke Toraja. “Saya begini di Kalimantan karena dia. Jadi saya ingin dia memulangkan saya dengan baik lagi ke Toraja” ujarnya.

Hubungan badan yang dilakukan antara pelaku dan korban rupanya sudah berulang kali. Bahkan keduanya telah memiliki seorang anak. Saat ini pelaku meringkuk ditahanan Polresta Balikpapan dan dijerat UU Pornografi dan UU ITE  dengan ancaman 6 tahun penjara.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version