BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Terhitung 1 Januari 2019 layanan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) menjadi Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD-PPA).

Meski begitu, UPTD-PPA tersebut berada dibawah naungan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Balikpapan Hal itu disampaikan Kepala DP3AKB Kota Balikpapan Sri Wahyuningsih.

UPTD-PPA masih menggunakan alamat lokasi dan nomor hotline pengaduan 24 jam yang sama yang pernah diterapkan oleh P2TP2A sebelumnya yakni beralamat di Jalan Milono Kawasan Gunung Pasir (eks Kantor Peternakan)  tepat di Belakang SMP N 1 Balikpapan di wilayah  Gunung Pasir

“Untuk nomor telpon hotline pengaduan  kami masih di nomor yang sama dgn yg selama ini  digunakan oleh P2TP2A Kota Balikpapan sebelumnya yakni di nomor: 0821-5285-8026,” ujarnya..

Menurutnya, dasar regulasi pembentukan UPTD-PPA adalah Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda dimana penyediaan Layanan Perempuan Korban Kekerasan dan Anak yang memerlukan perlindugan khusus yang memerlukan koordinasi tingkat kabupaten dan kota.

Untuk jenis layanan yang diberikan oleh UPTD PPA pada DP3AKB Kota Balikpapan tidak jauh beda dengan layanan P2TP2A sebelumnya, sesuai amanah regulasi Pemerneg Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2018 tentang Panduan Pembentukan UPTD-PPA. 

Layanan yang diberikan oleh UPTD PPA meliputi, pengaduan masyarakat, penjangkauan klien, pengelolaan kasus, penampungan sementara klien di rumah perlindungan perempuan dan anak, mediasi.

“Serta pendampingan hukum oleh advokat ( sesuai kebutuhan ) , pendampingan psikologi oleh Psikolog, pendampingan untuk mendapatkan layanan medis pada faskes pemerintah, serta layanan konseling hukum,” ujarnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version