Sengketa Aset dengan Yayasan Melati Berlanjut, Pemprov Pastikan SMAN 10 Samarinda Tetap Beroperasi

SMAN 10 Samarinda. (foto : Pemprov)
SMAN 10 Samarinda. (foto : Pemprov)

SAMARINDA, Inibalikpapan.com — Sengketa aset antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) dan Yayasan Melati memasuki babak hukum baru setelah Pengadilan Tinggi Samarinda membatalkan putusan Pengadilan Negeri Samarinda. Namun, Pemprov Kaltim memastikan proses hukum tersebut tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar di SMAN 10 Samarinda.

Kepastian itu disampaikan Pemprov Kaltim menyusul putusan banding perkara perdata Nomor 162/PDT/2026/PT.Samarinda tertanggal 17 September 2026.

Dalam putusan tersebut, Pengadilan Tinggi Samarinda membatalkan putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 180/Pdt.G/2025/PN.Smr yang sebelumnya diputus pada 20 Juli 2026.

Kepala Biro Hukum Setdaprov Kaltim, Suparmi, yang ditunjuk sebagai salah satu kuasa hukum para tergugat, mengatakan Pemprov Kaltim bersama Jaksa Pengacara Negara akan lebih dulu mempelajari putusan banding tersebut.

Langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan mengajukan kasasi, akan ditentukan setelah putusan tersebut dikaji.

Sengketa Aset SMAN 10 Samarinda

Perkara ini berkaitan dengan sejumlah bangunan di kawasan Jalan H.A.M.M. Rifaddin, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda, yang diklaim Yayasan Melati.

Pemprov Kaltim menyatakan bangunan berupa asrama, ruang kelas, laboratorium, serta fasilitas lainnya dibangun menggunakan anggaran APBN dan APBD. Karena itu, aset tersebut tercatat sebagai milik Pemprov Kaltim melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Samarinda dalam putusan 20 Juli 2026 menyatakan penggugat melakukan perbuatan melawan hukum.

PN Samarinda juga menyatakan para tergugat sebagai pemilik sah tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 08 Tahun 1988 dengan luas 122.545 meter persegi.

Putusan tingkat pertama itu turut memerintahkan penggugat menyerahkan aset serta menghentikan penguasaan maupun klaim terhadap aset tersebut.

Namun, putusan tersebut kemudian dibatalkan pada tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Samarinda.

SMAN 10 Tetap Digunakan untuk Belajar

Terlepas dari proses hukum yang masih berlangsung, Pemprov Kaltim memastikan bangunan yang digunakan SMAN 10 Samarinda tetap dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pendidikan.

Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kaltim, Armin, mengatakan pengelolaan SMAN 10 Samarinda saat ini sepenuhnya berada di bawah Pemprov Kaltim setelah kerja sama dengan Yayasan Melati berakhir.

“SMAN 10 saat ini telah ditetapkan sebagai Sekolah Transformasi Garuda oleh Pemerintah Pusat, sehingga membutuhkan sarana dan prasarana yang memadai,” kata Armin, dikutip dari siaran pers resmi Pemprov Kaltim, Selasa (22/9/2026), dikutip dari laman Pemprov.

Pemprov Kaltim saat ini juga melakukan perbaikan terhadap bangunan SMAN 10 Samarinda.

Di sisi lain, Pemprov Kaltim menyatakan kegiatan pendidikan yang dikelola Yayasan Melati tetap dapat berjalan dengan memanfaatkan gedung lima lantai yang sebelumnya telah dibangun dan dihibahkan Pemprov Kaltim kepada yayasan tersebut.

Dengan demikian, Pemprov Kaltim menegaskan sengketa kepemilikan dan penguasaan aset yang masih berproses di pengadilan tidak menghentikan kegiatan belajar mengajar.

Baik SMAN 10 Samarinda maupun satuan pendidikan yang dikelola Yayasan Melati disebut tetap dapat menjalankan aktivitas pendidikan sambil menunggu proses hukum perkara tersebut.

Editor : Abraham Johan

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses