JAKARTA, Inibalikpapan.com – Kasus kekerasan seksual terhadap perempuan di Indonesia kian memprihatinkan. Karena setiap hari ada 35 perempuan yang mengalami kekerasan seksual. Bahkan ada sekitar 25 persen wanita mengalami kekerasan seksual.
Karenanya Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) harus segera disahkan. Demikian disampaikan Deputi V Kepala Staf Kepresidenan RI Jaleswari Pramodhawardani.
Dia menegaskan. hal itu agar bisa menjadi instrumen hukum yang kuat dan komprehensif. Dalam pencegahan dan pengaturan sanksi hukum bagi pelaku kekerasan seksual.
“Data tersebut bukan sekedar angka dan barisan nama, melainkan fakta bahwa kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak masih menjadi catatan kelam dalam kehidupan masyarakat kita,” dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com
“Hal inilah yang menjadi alasan mengapa diperlukan mekanisme dan instrumen hukum yang memadai,” ujar Jaleswari di Jakarta, Kamis (23/12
Jaleswari mengatakan, pemerintah berkomitmen mendukung pengesahan RUU TPKS melalui pembentukan Gugus Tugas TPKS yang selama ini berkoordinasi dengan Baleg DPR.
“Dimana RUU tersebut sudah mengalami proses perancangan dan pembahasan sejak 2016,” kata Jaleswari.
Kasus Kekerasan Seksual di Kalimantan Tiinggi, di Katim Capai 362 Kasus
Wakil ketua Tim Pelaksana Gugus Tugas RUU TPKS ini menambahkan, penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan termasuk di dalamnya kekerasan seksual.
Ini merupakan bagian dari Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) atau Sustainable Development Goals (SDGs) PBB, yang sudah diadopsi Indonesia bersama 192 negara lainnya, untuk dicapai pada 2030.
“Ini sekaligus menunjukkan bahwa pengesahan RUU TPKS menjadi demikian esensial, tidak hanya untuk memberikan perlindungan yang memadai dari ancaman kekerasan seksual tapi juga memenuhi agenda pembangunan yang berkelanjutan,” sambung Jaleswari.
Seperti diketahui, sebelumnya rapat pleno Baleg DPR RI menyetujui RUU TPKS menjadi inisiatif DPR, Rabu (8/12). Namun RUU TPKS baru akan masuk pada paripurna 2022 karena Bamus dan pimpinan DPR belum ada kesepakatan terkait pengesahan RUU TPKS sebagai RUU inisiatif DPR.
RUU TPKS diusulkan sejak 2016. Namun karena terjadi pergulatan dan kekuatan yang tidak seimbang di DPR, RUU TPKS sempat mengambang hingga akhirnya masuk kembali Prolegnas pada Januari 2021.
Suara.com