JAKARTA, Inibalikpapan.com – Sidang Pembacaan dakawaan Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur ditunda. Pasalnya, siding yang digelar secara virtual terkendal gangguan sinyal internet.

“Dibuka kembali pada Jumat, 19 Maret, jam 09.00,” kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com pada Selasa (16/3/2021).

Dalam sidang tersebut,  Majelis Hakin menolak permohonan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta persidangan tetap dilanjutkan hari ini.

Pertimbangannya, lantaran suara jalannya persidangan tidak terdengar jelas oleh Habib Rizieq yang mengikuti persidangan virtual dari Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri.

“Permintaan jaksa tidak bisa kita lanjutkan karena suara tidak terdengar dengan jelas, ini akan diperbaiki dengan teknisi,” jelasnya.

Habib Rizieq sebelumnya mengaku rugi apabila mengikuti jalannya persidangan secara virtual. Sehingga dia meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dapat menghadirkan dirinya secara langsung di persidangan.

“Saya sepakat dengan apa yang disampaikan penasihat hukum saya minta dihadirkan di persidangan,” kata Habib Rizieq dalam persidangan.

Habib Rizieq sedianya dijadwalkan menjalani tiga sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini. Ketiga persidangan itu berkaitan dengan perkara kasus kerumunan hingga swab tes.

Ketiga kasus itu yakni kerumunan di Petamburan, lalu kasus tes swab di RS Ummi Bogor dan  kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Sumber : suara.com

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version