Top Header Ad

Sidang Sengketa Pilkada Kaltim: Kuasa Hukum Rudy–Seno Bantah Tuduhan dan Asumsi Pemohon

Ketua Tim Kuasa Hukum paslon Rudy-Seno, Agus Amri / YouTube
Ketua Tim Kuasa Hukum paslon Rudy-Seno, Agus Amri / YouTube

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Sidang sengketa hasil Pemilihan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) dengan nomor perkara 262/PHPU.GUB-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK) berlangsung selama satu jam, Selasa 21 Januari 2025.

Sidang ini beragenda mendengarkan jawaban dari Termohon KPU, keterangan Bawaslu, dan tanggapan dari Pihak Terkait, yaitu pasangan calon (paslon) Rudy Mas’ud – Seno Aji, terkait gugatan yang diajukan oleh paslon Isran Noor – Hadi Mulyadi.

Permohonan Tidak Jelas

KPU sebagai Termohon menyoroti ketidakjelasan dalam permohonan yang diajukan oleh paslon Isran-Hadi. Menurut KPU, tuduhan yang diajukan Pemohon banyak yang tidak relevan dengan konteks perselisihan hasil pemilihan dan lebih berupa asumsi tanpa bukti kuat.

Bantah Tuduhan dan Asumsi Pemohon

Sementara, Ketua Tim Kuasa Hukum paslon Rudy-Seno, Agus Amri, menegaskan bahwa tuduhan yang diajukan Pemohon bersifat sesat, asumtif, dan berisi keterangan bohong.

Untuk memperkuat pembelaan, tim hukum Rudy-Seno menghadirkan 65 alat bukti (PT-1 hingga PT-65) yang membuktikan kemenangan paslon Rudy-Seno dalam Pilkada Kaltim 2024 berlangsung secara fair dan adil.

BACA JUGA :

“Pemohon melalui Kuasa Hukumnya Refly Harun dkk mendalilkan empat tuduhan utama, yaitu kartel politik, money politics, keterlibatan aparat pemerintah, serta pelibatan penyelenggara pemilu oleh paslon 02. Semua tuduhan ini tidak berdasar,” jelas Agus Amri dalam keterangan tertulisnya

Tuduhan Terstruktur, Sistematis, dan Masif

Agus Amri menambahkan bahwa tuduhan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) biasanya dilakukan oleh petahana, yang memiliki akses dan kekuasaan untuk melakukannya.

“Paslon Rudy-Seno adalah penantang baru dalam Pilkada Kaltim, sehingga tidak masuk akal jika mereka dituduh melakukan pelanggaran TSM. Tuduhan ini tidak beralasan secara hukum,” tegasnya.

Menunggu Putusan MK

Setelah pembacaan jawaban dari KPU, keterangan Bawaslu, dan tanggapan dari Pihak Terkait, sidang dilanjutkan dengan proses pemeriksaan alat bukti. Mahkamah Konstitusi dijadwalkan akan memutus perkara ini pada 11-13 Februari 2025.

Sidang ini menjadi sorotan publik, mengingat pentingnya hasil Pilkada Kaltim bagi dinamika politik di wilayah tersebut. Putusan MK diharapkan memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

Tinggalkan Komentar

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.