BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – SKK Migas Kalimantan dan Sulawesi mencatat sepanjang tahun ini telah menangani 10 kasus pelanggaran Perjanjian Pemanfaatan Lahan Bersama (PPLB) di Kalimantan Timur. Kasus pelanggaran itu dominan terjadi di Kutai Kartanegara.

Kepala operasi Perwakilan SKK Migas Kalsul Roy Widiartha menjelaskan pemberlakuan PPLB mengacu pada UU No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Peraturan Pemerintah No. 35/2004 tentang Kegiatan Hulu Minyak dan Gas yang menjelaskan tentang hak atas wilayah kerja Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan pemanfaatan lahan untuk eksplorasi dan eksploitasi.

“Faktanya dilapangan masih banyak meskipun pemerintah telah mengatur jalannya kegiatan usaha hulu migas, masih ada tumpang tindih antara wilayah kerja migas dengan kegiatan usaha lainnya,” ucapnya dalam penjelasan seputar PPLB bersama Kepala Perwakilan SKK Migas Kalsul Nasvar Nukar (26/9).

Dikatakannya, tumpang tindih antara wilayah kerja migas dan kegiatan usaha lainnya seringkali mengakibatkan kerusakan aset dan fasilitas yang digunakan oleh KKKS untuk berkegiatan bahkan juga membahayakan.

“Konsekuensi hukum bagi pelanggaran PPLB tidak ada, karena PPLB hanya kesepakatan. Tapi dengan adanya keterlibatan pemerintah dan SKK Migas, bisa saja bisa berakibar rekomendasi kepada kementerian untuk pencabutan izin bagi pelanggar. Tapi bisa saja polisi masuk kalau itu masuk ranah pidana umum seperti perusakan fasilitas dan alat pendukung akibat kegiatan lainnya,”  ulasnya.

Untuk itu, Roy menambahkan upaya antisipasi pelanggaran PPLB tersebut telah disepakati kegiatan rutin berupa koordinasi enam bulanan bersama Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kaltim.

“Harapannya pelaksanaan kegiatan migas berjalan aman dan lancar karena ini obyek vital, berkaitan dengan savety juga keberlangsung produksi nasional,” ujarnya.

Bagikan Ini:

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version