BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Dinas Kesehatan Kota Balikpapan mempersilahkan warga atau keluara korban yang menilai adanya rumah sakit mengcovidkan pasien yang meninggal bukancovid tapi ditetapkan covid, ke jalur resmi.
DKK dan RS serta BPJS Kesehatan dalam menjalankan operasionalnya dikawal oleh BPK dan BPKP.
“Karena kita beerja seemua berdasarkan pedoman, SOP dan kita dikawal terus BPK dan BPKP. Sekarang ini lagi ada BPK disini. Jadi silakan saja daripada melepas omongan tidak jelas lebih baik disampaikan biar diaudit,” tandas Kepala DKK dr Andi Sri Juliarti.
Dalam kasus covid-19, banyak pasien yang meninggal karena ada penyakit penyerta/comorbid, namun untuk memastikan covid tidaknya dibuktikan dengan hasil swab. “Golden standar penegakkan diagnose covidkan PCR,” jelasnya.
Jika pasien covid meninggal, pemusalaran dilakukan rumah sakit yang mengangani. Pemusalaran itu masuk dalam klaim pasien. “Kita pemda menjemput jenazah bawa ke pemakaman, yang dibayar honor teman-teman yang bertugas. Ada absen nya ada tandatangan, pembuatan peti itu masuk klaim covid,” terangnya.
Sementara, untuk proses pemakaman jenazah covid tidak ada biaya yang dibebankan ke keluarga pasien. “Hanya teman-teman yang menguburkan yang dapat honor,” ujarnya.
Semua biaya itu divefikasi oleh BPJS Kesehatan sehingga semua dilakukan secara ketat dan rinci. “Pemusalaran itu masuk klaim perawatan pasien. Jadi kita (DKK) hanya mengeluarkan honor petugas pemakaman yang bertugas 6 siapa hari ini,”tandasnya.
Sementara untuk pasien meninggal covid yang mendapatkan santunan itu diberikan melalui Kementerian Sosial. “Bukan kemenkes. Besaranya 15 juta satu duka dibuktikan dengan hasil swab. Pencairan dari dinas sosial. Semua yang meninggal karena covid ya,”ujarnya.