Top Header Ad

Soal TNI Amankan Kejaksaan, Istana Anggap Wajar

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi / suara
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi / suara

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Pelibatan TNI dalam pengamanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) menuai polemik. Karena menuai sorotan dari berbagai kalangan

Namun, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menyebut kerja sama ini hal biasa.  Hasan menjelaskan, nota kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejaksaan tidak berarti pengerahan militer secara bersenjata layaknya situasi darurat. Ia menyebut kerja sama lintas lembaga negara merupakan hal yang lazim terjadi.

“Ini bukan kondisi darurat. TNI tidak bersenjata lengkap lalu menjaga demo. Ini pengamanan internal di lingkungan kejaksaan. MoU seperti ini biasa saja,” ujar Hasan dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan..

Ia mencontohkan lembaga negara lain yang juga menjalin kerja sama serupa dengan TNI maupun BUMN. “BGN (Badan Gizi Nasional) saja awalnya banyak disokong TNI.,” ujarnya

“Kejaksaan punya Jaksa Agung Muda Pidana Militer, wajar jika kerja sama dilakukan dengan TNI,” tambahnya.

TNI Diminta Amankan Kejati dan Kejari Seluruh Indonesia

Sebelumnya, publik dikejutkan dengan telegram Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Nomor TR/442/2025 tertanggal 5 Mei 2025 yang memerintahkan pengerahan personel dan perlengkapan TNI untuk mendukung pengamanan Kejati dan Kejari secara nasional.

Telegram ini menimbulkan spekulasi karena dinilai terkait dengan peristiwa pengepungan kantor kejaksaan oleh aparat pada tahun sebelumnya.

BACA JUGA :

Koalisi Sipil: TNI Tak Boleh Masuk Ranah Penegakan Hukum

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengecam keras langkah tersebut. Mereka menilai perintah itu bertentangan dengan UUD 1945, UU TNI, UU Kekuasaan Kehakiman, dan UU Kejaksaan, yang secara eksplisit memisahkan peran TNI dari fungsi penegakan hukum.

“Ini bentuk intervensi militer ke ranah sipil. Penegakan hukum adalah domain sipil, bukan tugas TNI,” tulis pernyataan resmi koalisi tersebut.

Busyro Muqoddas: Perintah Ini Tak Proporsional, Harus Ditarik

Sikap serupa disuarakan oleh Ketua PP Muhammadiyah, Busyro Muqoddas, yang menyebut perintah Panglima TNI itu sebagai tindakan yang tidak proporsional dan bertentangan secara moral dengan nilai dasar demokrasi dan hukum.

“Itu bukan tugas tentara. Secara moral mestinya perintah itu ditarik. Moral, etika itu di atas hukum,” tegas Busyro, Jumat (16/5), di kantor PP Muhammadiyah, Jakarta.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses